Sekitar 447 hadits
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa: Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa dua belas ribu (harus diberikan) sebagai Diyah.
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dalam kasus Mukatab, Diyah harus (setara) dengan Diyah untuk seorang pria merdeka, sebanding dengan jumlah yang telah dibayarkan (untuk membeli kebebasannya…
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal…
…Mereka mengajukan perselisihan ini kepada Rasulullah, dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya…
…masa Rasulullah, salah satu dari mereka melempar sesuatu kepada yang lainnya dan menyebabkan dia keguguran. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa (Diyah) seorang budak laki-laki atau perempuan harus dibayar untuk itu.
…tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa 'Asabah dari si pembunuh harus membayar diyah dan memberikan seorang budak (sebagai diyah) untuk anak yang ada di dalam rahimnya. Salah satu …
…satu dari mereka memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah dibayar oleh 'Asabah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyah) untuk…
…dan wanita yang dibunuh itu sedang hamil. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat dibayar oleh 'Asbah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyat) untuk anak yang ada di…
Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa setiap klan harus berpartisipasi dalam membayar darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang merdeka untuk mengambil seorang Muslim (selain dari yang membebaskannya) sebagai…
…ayahnya, dari kakeknya, bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa sepertiga dari diyat harus dibayar untuk mata yang buta jika hancur; sepertiga dari diyat harus dibayar untuk tangan yang lumpuh jika dipotong…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.