Sekitar lebih dari 1000 hadits
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, dan Ibn Numair dan Zuhair bin Harb semuanya dari Hafsh bin Ghiyath - Ibn Numair berkata: "Hafsh telah menceritakan kepada kami, dari…
…kepada beliau mengenai hal itu. Beliau berkata: Tunggu hingga kami menerima sedekah, agar kami dapat memerintahkan untuk memberikannya kepada Anda. Beliau kemudian berkata: Wahai Qabisa, meminta tidak diperbolehkan kecuali bagi…
…dia menikah dengan Abdullah ibn Jahsh yang meninggal di Abyssinia, sehingga Negus menikahkannya dengan Nabi (ﷺ) dan memberikan mahar sebesar empat ribu (dirham). Dia mengirimnya kepada Rasulullah (ﷺ) bersama Shurahbil…
…dalam perjalanan pulang dari Hunain, dan di pakaian Bilal terdapat perak. Rasulullah (ﷺ) mengambil segenggam dari itu dan memberikannya kepada orang-orang. Lelaki itu berkata: 'Wahai Muhammad, berbuat adillah.' Rasulullah…
…atau hadiah atau janji sebelum akad nikah berhak atasnya; dan apa yang ditetapkan untuknya setelah akad nikah adalah milik orang yang memberikannya. Seorang pria lebih berhak menerima sesuatu yang diberikan…
…kurma di pasar, dan aku berkata: 'Ini adalah sekian banyak (ketika aku membelinya).' Aku memberikan jumlah kurma yang spesifik kepada pembeli sesuai dengan cara yang telah diukur untukku, dan mengambil…
…Siapa pun yang membeli Musarrah, ia memiliki pilihan (untuk membatalkan transaksi) selama tiga hari. Jika ia mengembalikannya, maka ia juga harus memberikan satu sha' kurma, bukan Samra'." Maksudnya adalah gandum.
…ia memiliki pilihan (untuk membatalkan transaksi) selama tiga hari. Jika ia mengembalikannya, maka ia harus memberikan gandum yang setara dengan dua kali lipat jumlah susunya, atau setara dengan jumlah susunya."
…datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: 'Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang yang pelit dan tidak memberikan cukup untukku dan anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.'…
…bin Umair bahwa ia mendengar Abdur-Rahman bin Abu Bakrah (menceritakan) dari ayahnya bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Biarkan hakim (Qadi) tidak memberikan keputusan ketika ia marah."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.