Shahih oleh Darussalam
Bab Memaki Muslim adalah Fusuq dan Memeranginya adalah Kufr
Memaki seorang Muslim adalah Fusuq dan memeranginya adalah Kufr.
Shahih oleh Darussalam
Memaki seorang Muslim adalah Fusuq dan memeranginya adalah Kufr.
Shahih oleh Darussalam
Memaki seorang Muslim adalah Fusuq (ketaatan yang buruk) dan memeranginya adalah Kufr.
Shahih
Ada perselisihan antara aku dan seorang lelaki yang ibunya seorang non-Arab dan aku memakinya. Lelaki itu menyebutku kepada Nabi. Nabi ﷺ bersabda, 'Apakah engkau memaki si Fulan?'
Shahih
Rasulullah ﷺ keluar untuk memberitahukan kepada manusia tentang malam Al-Qadr. Ternyata terjadi perselisihan antara dua orang Muslim. Nabi ﷺ bersabda: "Aku keluar untuk memberitahukan kepada kalian, tetapi si Fulan dan s
Shahih
Aisyah berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang memalingkan pandangan dalam shalat. Beliau menjawab, 'Itu adalah cara mencuri yang diambil oleh setan dari shalat seorang hamba.'"
Shahih oleh Al-Albani
Perbanyaklah memakai sandal, karena seorang lelaki terus berkendara selama ia memakai sandal.
Shahih
Jika salah seorang di antara kalian mengenakan sepatu, maka mulailah dengan yang kanan; dan jika ingin melepasnya, maka lepaslah yang kiri terlebih dahulu.
Shahih oleh Darussalam
“Rasulullah (ﷺ) melarang memakan kucing dan melarang harga mereka.”
Shahih oleh Al-Albani
Ingatlah, binatang buas bertaring tidak halal, demikian pula keledai domestik, dan barang temuan dari harta orang yang telah mengikat perjanjian, kecuali jika ia tidak membutuhkannya. Jika seseorang menjadi tamu di suatu
Shahih oleh Al-Albani
Aisyah berkata: Rasulullah (ﷺ) keluar pada suatu pagi mengenakan pakaian bercorak dari rambut kambing hitam.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, tetapi hendaklah memakai keduanya atau melepaskan keduanya."
Shahih oleh Darussalam
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
Shahih oleh Darussalam
Kami biasa memakan daging kuda pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang memakan (daging) kadal, lalu beliau berkata: Saya tidak memakannya dan tidak pula melarangnya.
Shahih
Janganlah salah seorang di antara kalian memaksa saudaranya berdiri pada hari Jumat (selama shalat berjamaah) dan kemudian menduduki tempatnya. Tetapi hendaknya dia hanya berkata kepadanya (Beri ruang untukku).
Shahih
Aku biasa memakai cincin ini dan meletakkan batunya di bagian dalam telapak tanganku." Ia kemudian melemparkannya dan berkata, "Demi Allah, aku tidak akan pernah memakainya lagi.
Shahih oleh Darussalam
(Rantai lain yang) Abu Qatadah meriwayatkan: Tentang keledai liar, dan ini mirip dengan riwayat sebelumnya dari Abu An-Nadr, kecuali bahwa dalam riwayat Zaid bin Aslam dia berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Apakah a
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan Abu 'Uthman al-Nahdi: 'Umar menulis kepada 'Utbah bin Farqad bahwa Nabi (ﷺ) melarang (memakai) sutra kecuali yang seperti ini, dan seperti ini, sampai dua, tiga, atau empat jari.
Shahih
Jika kamu melepaskan (dengan nama Allah) anjingmu yang terlatih dan ia membunuh, maka kamu boleh memakannya, tetapi jika anjing itu memakan (dari hewan buruan itu) maka janganlah kamu memakannya.
Shahih oleh Darussalam
Ketika engkau melepaskan anjing-anjing terlatihmu dan mereka menangkap (hewan buruan) untukmu, maka makanlah.