Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Tidak Boleh Dimakan oleh Orang yang Berihram dari Hewan Buruan
Kami sedang berihram, kami tidak boleh makan hewan buruan.
Shahih oleh Darussalam
Kami sedang berihram, kami tidak boleh makan hewan buruan.
Shahih oleh Darussalam
Sebutkan nama Allah ketika kamu melempar panahmu. Jika kamu menemukannya mati, maka makanlah darinya, kecuali jika kamu menemukannya jatuh di dalam air. Maka jangan makan, karena kamu tidak tahu apakah air itu yang membu
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang makan hewan yang memakan kotoran dan meminum susunya.
Shahih
Jika kamu melepaskan (dengan nama Allah) anjingmu yang terlatih dan ia membunuh, maka kamu boleh memakannya, tetapi jika anjing itu memakan (dari hewan buruan itu) maka janganlah kamu memakannya.
Shahih
Jika kamu membunuh hewan buruan dengan ujungnya, maka makanlah, tetapi jika mi'rad itu mengenai hewan buruan dengan batangnya, maka jangan makan, karena hewan itu telah dipukul sampai mati.
Shahih
Dari Abu Tha'labah Al-Khushani, ia berkata: "Saya datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami tinggal di negeri orang-orang ahli kitab dan kami makan di bejana mereka, dan di negeri itu ada hewan buru
Shahih
Imran bin Husain melaporkan bahwa suku Thaqif adalah sekutu Banu 'Uqail. Thaqif menangkap dua orang dari kalangan sahabat Rasulullah ﷺ. Sahabat Rasulullah ﷺ menangkap seorang dari Banu Uqail dan menangkap Al-'Adbi (unta
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah melarang makan setiap hewan pemangsa yang bertaring, dan daging keledai domestik.
Shahih
Ibn 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang makan semua hewan buas yang bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Tha'labah, bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang makan segala binatang buas yang bertaring. Zuhri menambahkan: Kami tidak mendengar tentang hal ini hingga kami tiba di Syam.
Shahih
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Makan semua hewan buas yang bertaring adalah haram."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang mengambil sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang makan semua hewan buas yang memiliki taring.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang makan semua hewan buas yang memiliki taring.
Shahih
Abu Ubaid melaporkan: Saya bersama Ali bin Abi Talib pada hari Id. Ia memulai dengan shalat Id sebelum khutbah, dan berkata: Rasulullah (ﷺ) melarang kami untuk makan daging hewan qurban kami lebih dari tiga hari.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Aku melarang kalian tiga hal, dan sekarang aku memerintahkan (mengizinkan) kalian untuk melakukannya. Aku melarang kalian mengunjungi kuburan, sekarang kalian boleh mengunjunginya, karena dalam
Shahih
Saya bertanya kepada Rasulullah, "Kami berburu dengan anjing-anjing ini." Beliau bersabda, "Jika kamu mengirimkan anjing-anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untukmu.
Shahih
Makanlah apa yang mereka buru untukmu.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar: Nabi (ﷺ) bersabda: "Tidak boleh salah seorang di antara kalian makan dari daging hewan kurban lebih dari tiga hari."
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) melarang puasa pada dua hari ini. Adapun hari Id al-Adha, kalian makan daging dari hewan kurban kalian. Sedangkan untuk Id al-Fitr, kalian berbuka (yaitu mengakhiri) puasa kalian.