Bab Tentang Wadah
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana ahmadu ibnu yunusa, haddatsana muarrifu ibnu washilin, an muharibi ibni ditsarin, ani abni buraydaha, an abihi, qala qala rasulu allahi " nahaytukum an tsalatsin waana amurukum bihinna nahaytukum an ziyarahi alquburi fazuruha fainna fi ziyaratiha tadzkirahan wanahaytukum ani alasyribahi an tasyrabu ila fi zhurufi aladami fasyrabu fi kulli wiain ghayra an la tasyrabu muskiran wanahaytukum an luhumi aladhahi an takuluha bada tsalatsin fakulu wastamtiu biha fi asfarikum ".
Dari Buraydah bin al-Hasib: Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku melarang kalian tiga hal, dan sekarang aku memerintahkan (mengizinkan) kalian untuk melakukannya. Aku melarang kalian mengunjungi kuburan, sekarang kalian boleh mengunjunginya, karena dalam mengunjunginya terdapat pelajaran. Aku melarang kalian minum kecuali dari wadah kulit, tetapi sekarang kalian boleh minum dari segala jenis wadah, tetapi jangan minum yang memabukkan. Aku melarang kalian makan daging hewan kurban setelah tiga hari, tetapi sekarang kalian boleh makan dan menikmatinya selama perjalanan kalian."