Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 209 hadits
wali sang wanita, kemudian memberikannya mahar lalu menikahinya. Bentuk kedua yaitu;
aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar berupa pakaian padanya." Laki-laki itu
kecantikannya. Ia ingin menikahinya dengan mahar yang sedikit, maka mereka dilarang
sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.
kamu miliki untuk dijadikan sebagai mahar?" ia menjawab, "Aku tidak punya
dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang
ia nikahi dengan syarat membayar mahar serendah-rendahnya yang menyalahi adat normal.
wasallam. Beliau kemudian menikahinya, dan maharnya adalah pembebasannya." 'Abdul 'Azizi berkata
bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan
tidak memberikan haknya dengan melengkapi mahar sebagaimana semestinya. Namun bila anak
telah mereka berikan sebagai nafkah mahar kepada istri-istri mereka yang telah
menikahinya dan menjadikan pembebasannya sebagai mahar pernikahannya." Abdul 'Aziz berkata kepada
tidak bisa berbuat adil dalam maharnya sehingga Ia memberinya seperti yang
wasallam: "Ia membebaskan lalu memberinya mahar."
sang wali itu hendak mengurangi maharnya. Karena itu, mereka pun dilarang
hartanya, namun ia ingin mengurangi maharnya. Lalu mereka dilarang untuk menikahi
sesuatu, maka hal itu adalah mahar yang kamu gunakan untuk menghalalkan
kamu berkata benar atasnya, maka mahar yang telah kamu berikan adalah
telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma.' Beliau besabda:
menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al Qur`anmu."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.