Sekitar lebih dari 1000 hadits
Muhammad bin Abdullah bin Yazid memberitakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ayyub bin Musa, dari Nubaih bin Wahb, bahwa Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar mengirimkan kepada Aban bin Uthman…
Hafsah meriwayatkan bahwa dia berkata: "Akan datang suatu pasukan yang menyerang rumah ini, hingga ketika mereka berada di Al-Baida, tengah-tengah mereka akan ditelan bumi. Yang pertama dari mereka…
Dari Rafi' bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathma: Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan penjualan…
Rafi' bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathma menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan…
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dan bibi ayahnya, dan tidak juga antara seorang wanita dan bibi ibunya dalam…
Nubaih bin Wahb melaporkan bahwa 'Umar bin Ubaidullah berniat untuk menikahkan Talha bin 'Umar dengan putri Shaiba bin Jubair; maka ia mengirimkan seorang utusan kepada Aban bin Utsman untuk menghadiri…
Diriwayatkan dari Uqba bin Amir: 'Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang mukmin untuk menawar di atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh…
Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi mereka) berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang shighar, yang berarti seorang lelaki menikahkan putrinya dengan syarat lelaki lain menikahkan putrinya kepadanya tanpa ada mahar yang dibayarkan…
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang shighar. Ibn Numair menambahkan: Shighar berarti bahwa seseorang harus berkata kepada orang lain: Nikahkanlah putrimu dengan saya dan saya…
Abdullah bin Yazid Al-Ansari berkata: "Nabi (ﷺ) melarang merampok (mengambil apa yang menjadi milik orang lain tanpa izin mereka), dan juga melarang mutilasi (atau mencacat) tubuh."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.