Bab Larangan Menikahi Orang yang Berihram dan Ketidakdisukaan Melamarnya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، أَنَّفَقَالَ أَبَانٌ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ " .
Nubaih bin Wahb melaporkan bahwa 'Umar bin Ubaidullah berniat untuk menikahkan Talha bin 'Umar dengan putri Shaiba bin Jubair; maka ia mengirimkan seorang utusan kepada Aban bin Utsman untuk menghadiri pernikahan, dan pada saat itu ia adalah Amir Haji. Aban berkata: Saya mendengar 'Utsman bin Affan mengatakan bahwa Rasulullah (ﷺ) telah menyatakan: Seorang muhrim tidak boleh menikahi dirinya sendiri, tidak boleh mengatur pernikahan orang lain, dan tidak boleh melamar pernikahan.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
