Sekitar 783 hadits
…bin Amr meriwayatkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Menyambung tali silaturahmi bukanlah sekadar memenuhi kewajiban, tetapi menyambung tali silaturahmi adalah ketika hubungan kerabatnya terputus, lalu ia menyambungnya."
…meriwayatkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak. Adapun yang tersisa, maka itu untuk kerabat laki-laki terdekat." Rantai lain melaporkan riwayat serupa.
…kemudian akan ada kerajaan setelah itu."' Kemudian Safinah berkata kepadaku: 'Hitunglah Kekhalifahan Abu Bakr,' kemudian dia berkata: 'Hitunglah Kekhalifahan Umar dan Kekhalifahan Uthman.' Kemudian dia berkata kepadaku: 'Hitunglah Kekhalifahan Ali…
…itu adalah harta yang menguntungkan. Kami menerimanya darimu dan sekarang kami kembalikan kepadamu. Sebarkanlah di antara kerabatmu." Maka, Abu Talha menyebarkannya di antara kerabatnya, di antara mereka ada Ubai dan…
…bertanya kepada Aisyah tentang mewarnai rambut dengan henna. Dia berkata: 'Tidak ada yang salah dengan itu, tetapi saya tidak suka melakukannya karena kekasihku - yang dimaksud adalah Nabi (ﷺ) - membenci baunya.'"
…ia akan segera terjerumus ke dalam kawasan terlarang." Dan kadang-kadang beliau berkata: "Ia akan segera melanggar, dan sesungguhnya siapa yang bercampur dengan keraguan, ia akan segera terjerumus ke dalamnya."
…disebutkan di dalamnya qirath; maka berbuat baiklah kepada penduduknya, karena mereka memiliki hak kerabat dan hubungan. Dan jika kalian melihat dua orang bertengkar di tempat bata, maka keluarlah dari situ…
…bersabda: "Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit."
…bersabda, "Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit."
…Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.