Sekitar 289 hadits
…Dan tidak halal bagi siapa pun untuk mengambil barang yang terjatuh kecuali bagi yang mengumumkannya. Dan jika ada kerabat seseorang yang dibunuh, dia berhak memilih salah satu dari dua hal…
…Umar memberikannya sebagai sedekah dengan menyatakan bahwa tanah itu tidak boleh dijual, diberikan, atau diwariskan: (dan memberikan hasilnya sebagai sedekah untuk) fakir miskin, kerabat, pembebasan budak, jalan Allah, dan musafir…
…untuk tamu, untuk musafir, dan untuk kerabat. Orang yang mengelola harta tersebut boleh makan dari harta itu dengan cara yang wajar dan adil, dan boleh membiarkan temannya makan dari harta…
…atau bisa juga harta yang akan hilang). Aku mendengar apa yang kamu katakan, dan aku menyarankan agar kamu membagikannya kepada kerabatmu.' Abu Talha berkata, 'Wahai Rasulullah! Aku akan melakukan itu.'…
…tanah itu tidak boleh dijual, diberikan sebagai hadiah, atau diwariskan, dan hasilnya digunakan untuk orang-orang miskin, kerabat, pembebasan budak, jihad, dan untuk tamu serta musafir; dan pengelolanya boleh memakan…
…Jika Anda mau, Anda bisa memberikannya sebagai sedekah." Maka 'Umar memberikannya sebagai sedekah (yakni sebagai wakaf) yang hasilnya digunakan untuk orang-orang miskin, orang-orang yang membutuhkan, kerabat, dan tamu.
…membelinya dari Tamim dan 'Adi. Kemudian dua saksi dari kerabat almarhum berdiri dan bersumpah bahwa kesaksian mereka lebih valid daripada kesaksian 'Adi dan Tamim, dan bahwa mangkuk itu milik almarhum…
…kamu mau, kamu bisa memberikannya sebagai sedekah.'" Maka dia memberikan sedekah dengan syarat bahwa tanah itu tidak boleh dijual atau diberikan, untuk orang-orang miskin, kerabat, budak, tamu, dan musafir…
…mau, engkau boleh menguncinya dan bersedekah darinya.' Maka dia bersedekah darinya - dengan syarat tidak dijual dan tidak diberikan - dan dia bersedekah kepada orang-orang miskin, kerabat, untuk memerdekakan budak, di…
…yang memiliki kebun - berkata: 'Wahai Rasulullah! Kebun saya untuk Allah, dan jika saya bisa menyimpannya secara rahasia, saya tidak akan mengumumkannya.' Maka ia bersabda: 'Simpanlah untuk kerabatmu' atau 'kerabat terdekatmu.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.