Bab Wakaf untuk Kaya dan Miskin serta Tamu
Shahih
haddatsana abu ashimin, haddatsana abnu awnin, an nafiin, ani abni umara, anna umara, rdh allah nh wajada malan bikhaybara, faata annabiyya faakhbarahu, qala " in syita tashaddaqta biha ". fatashaddaqa biha fi alfuqarai waalmasakini wadzi alqurba waaddhayfi.
Dari Ibn 'Umar, bahwa 'Umar, semoga Allah meridhainya, menemukan harta di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu. Nabi bersabda, "Jika Anda mau, Anda bisa memberikannya sebagai sedekah." Maka 'Umar memberikannya sebagai sedekah (yakni sebagai wakaf) yang hasilnya digunakan untuk orang-orang miskin, orang-orang yang membutuhkan, kerabat, dan tamu.