Sekitar 211 hadits
…berkata: "Aisyah berkata: 'Wahai Ammar! Apakah kamu tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: nyawa dibalas nyawa, seorang laki-laki yang berzina setelah menikah…
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Nabi (ﷺ) melarang Mukhabarah, Muzabanah, dan Muhaqalah, serta menjual buah-buahan hingga layak dimakan, kecuali dalam kasus 'Araya.
…Sahl bin Abi Hathamah menyatakan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang Muzabanah, yaitu menjual kurma segar yang masih di pohon untuk kurma kering, kecuali dalam kasus 'Araya, untuk itu beliau memberikan izin.
…diyah di antara mereka. Maka Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung menurunkan: "Diwajibkan atas kalian hukum qisas dalam kasus pembunuhan: orang merdeka dibunuh oleh orang merdeka, budak dibunuh oleh…
Diriwayatkan dari Anas: Nabi (ﷺ) bersabda, "Hukum yang ditetapkan Allah adalah kesetaraan dalam hukuman (yaitu Al-Qisas)." (Dalam kasus pembunuhan, dll.)
…mencintainya. Maka turunlah ayat Ilahi mengenai kasusnya: "Jika kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak yatim..." (4:3) Para perawi menambahkan: Saya rasa dia (yaitu perawi lain) berkata…
…dan janganlah kalian memperlakukan mereka dengan kasar agar kalian dapat mengambil kembali sebagian dari mahar yang telah kalian berikan kepada mereka." (4:19) (Sebelum wahyu ini) jika seorang pria meninggal…
…adalah setiap orang yang lemah dan teraniaya, jika ia bersumpah kepada Allah untuk melakukan sesuatu, Allah akan memenuhi sumpahnya; sedangkan ahli neraka adalah setiap orang yang kasar, kejam, dan sombong.'"
…ketika beliau sedang duduk, dan berkata, "Wahai Rasulullah! Berilah keputusan berdasarkan hukum Allah (dalam kasus kami)." Kemudian lawan bicaranya berdiri dan berkata, "Dia telah berkata benar, wahai Rasulullah! Putuskanlah kasusnya…
…di dalam rahimnya. Keluarga pembunuh dan keluarga korban mengajukan kasus mereka kepada Nabi (ﷺ) yang memutuskan bahwa diyat untuk janin adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan diyat untuk…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.