Shahih oleh Darussalam
Bab Diyat Jariyah
“Jariyah itu sama, dan (uang ganti) untuk masing-masing adalah sepuluh unta.
Shahih oleh Darussalam
“Jariyah itu sama, dan (uang ganti) untuk masing-masing adalah sepuluh unta.
Shahih
Nabi (ﷺ) datang menjengukku ketika aku (sakit) di Mekkah, (Amir sang sub-perawi berkata, dan dia tidak suka mati di tanah yang telah dia tinggalkan). Dia (yaitu Nabi) berkata, "Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada
Shahih
Nabi (ﷺ) memiliki tangan dan kaki yang besar dan saya tidak pernah melihat seseorang pun yang serupa dengan beliau setelahnya.
Shahih oleh Darussalam
“Ini dan ini sama” - maksudnya jari kelingking dan ibu jari.
Shahih oleh Darussalam
Untuk jari-jari (denda adalah) sepuluh (unta) masing-masing.
Shahih oleh Darussalam
Jari-jari itu sama, (denda adalah) sepuluh (unta).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa jari-jari itu sama dan (diya) sepuluh unta untuk setiap jari.
Shahih oleh Darussalam
mengenai jari-jari, bahwa diyatnya sepuluh unta untuk setiap jari.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Shu'bah, dari Qatadah, dari Ikrimah, dari Ibn Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ini dan ini sama." Yang beliau maksud adalah jari kelingking dan ibu jari.
Shahih oleh Darussalam
Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus kecuali dari tiga hal: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.
Shahih oleh Darussalam
Ketika seorang manusia meninggal, semua amal baiknya terputus kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shalih yang mendoakannya.
Shahih oleh Al-Albani
Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus darinya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah (amal yang terus mengalir), atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang mendoakannya.
Shahih
Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya (untuk yang telah meninggal).
Shahih oleh Darussalam
Saudara kalian Najashi telah meninggal, maka berdirilah dan shalatlah untuknya.
Shahih
Jadi, Khubaib adalah orang yang memulai tradisi bagi setiap Muslim yang dijatuhi hukuman mati dalam penawanan, untuk melakukan shalat dua raka'at (sebelum dibunuh). Allah mengabulkan doa 'Asim bin Thabit pada hari di man
Shahih oleh Al-Albani
Saya hadir bersama Nabi (ﷺ).
Shahih
Allah's Messenger (ﷺ) said, "Allah said, 'The son of Adam hurts me for he abuses Time though I am Time: in My Hands are all things, and I cause the revolution of day and night.'
Shahih oleh Darussalam
Dari Suwaid bin Ghafalah: Umar memberikan khutbah di Al-Jabiyah dan ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sutra kecuali untuk dua jari, atau tiga, atau empat jari." Abu 'Eisa berkata: Hadits ini
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Samurah berkata: Umar berkhutbah kepada orang-orang di al-Jabiyah, dan berkata: Rasulullah (ﷺ) berdiri seperti saya berdiri dan berkata: 'Perlakukanlah sahabat-sahabatku dengan baik, kemudian
Shahih oleh Al-Albani
Al Zuhri berkata: "Tradisi ini telah disampaikan kepada saya oleh 'Amr bin Abu Sufyan bin Usaid bin Jariyat Al Thaqafi yang merupakan sekutu Banu Zuhrah dan seorang sahabat Abu Hurairah. Kemudian dia menceritakan tradisi