Sekitar 330 hadits
Diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah bahwa Umar bin Khattab berkonsultasi dengan orang-orang tentang diyat janin. Mughira bin Shu'ba berkata: Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa untuknya…
…Shu'bah: Seorang lelaki dari Hudhail memiliki dua istri. Salah satu dari mereka memukul istri lainnya dengan tiang tenda dan membunuhnya serta janinnya. Mereka membawa perselisihan ini kepada Nabi (ﷺ)…
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mansur, dengan sanad dan maknanya. Dan dia menambahkan: Maka Nabi (ﷺ) menetapkan diyat untuk wanita yang…
…Salah satu dari mereka memukul yang lainnya dengan sebuah penggiling, sehingga membunuhnya dan janinnya. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat untuk janinnya adalah dengan memberikan seorang budak laki-laki atau…
Telah diriwayatkan dari Tawus bahwa Umar berdiri di atas mimbar. Dia kemudian menyebutkan sisa tradisi yang sama dengan yang disebutkan sebelumnya. Dia tidak menyebutkan 'bahwa dia harus dibunuh'. Versi ini…
Dari Abdullah bin Abbas: Tentang kisah Haml bin Malik, Ibnu Abbas berkata: Dia menggugurkan anak yang telah tumbuh rambut dan sudah mati, dan wanita itu juga mati. Dia (Nabi) memutuskan…
Dua wanita dari Hudhail bertengkar dan salah satu dari mereka melemparkan batu kepada yang lainnya dan membunuhnya. Mereka membawa perselisihan mereka kepada Rasulullah (ﷺ) yang memberikan keputusan bahwa sebagai kompensasi…
Tentang kisah ini: Kemudian wanita yang diputuskan untuknya harus dibayar denda, meninggal. Rasulullah (ﷺ) kemudian memberikan keputusan bahwa anak-anaknya akan mewarisi darinya, dan denda harus dibayar oleh kerabatnya di…
Telah menceritakan kepada kami Abbas bin Abdul Azim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Suhaib, dari Abdullah bin Buraidah…
…dari Ibrahim dan Jabir, dari Al-Sha'bi, ia berkata: "Diyat untuk janin adalah lima ratus dirham." Abu Dawud berkata: Rabi'ah mengatakan: "Diyat untuk janin adalah lima puluh dinar."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.