Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari An-Nu'man bin Bashir, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: "Jika dia membolehkannya, aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, dan…
Dari Salamah bin Al-Muhabbaq, beliau berkata: "Nabi (ﷺ) memutuskan hukum tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: 'Jika dia memaksanya, maka dia bebas, dan dia harus…
…Al-Juhani: Seorang badui datang dan berkata, "Wahai Rasulullah! Hukumlah di antara kami dengan Kitab Allah." Lawan bicaranya berdiri dan berkata, "Dia benar. Hukumlah di antara kami dengan Kitab Allah…
…Khalid Al-Juhani: Seorang badui datang dan berkata, "Wahai Rasulullah! Putuskan di antara kami dengan hukum Allah." Lawannya berdiri dan berkata, "Dia benar. Putuskan di antara kami dengan hukum Allah.…
…Juhani: Seorang badui datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, "Wahai Rasulullah! Aku meminta kepadamu demi Allah untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan hukum Allah." Lawan bicaranya, yang lebih berpengetahuan darinya, berkata…
Dari Anas, bahwa seorang Yahudi menghancurkan kepala seorang gadis di antara dua batu. Dia ditanya, "Siapa yang telah melakukan ini padamu, si fulan?" Hingga nama Yahudi itu disebutkan, lalu dia…
…Dia meminta fatwa kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan dia ingin mendapatkan hak dariku, apakah aku harus menjalin hubungan baik dengannya?" Rasulullah menjawab, "Ya, jalinlah hubungan baik dengannya…
…Yahudi yang hitam dan dicambuk. Rasulullah (ﷺ) memanggil mereka (Yahudi) dan berkata: Apakah ini hukuman yang kalian temukan dalam Kitab kalian (Taurat) sebagai hukuman yang ditetapkan untuk zina? Mereka menjawab:…
…saat menyampaikan khotbah, berkata: Wahai manusia, terapkanlah hukuman yang ditentukan kepada budak-budak kalian, baik yang sudah menikah maupun yang belum, karena seorang wanita budak milik Rasulullah (ﷺ) telah berzina…
…mengambil tanggung jawab) sebagai Khalifah, ia berkonsultasi dengan orang-orang dan Abd al-Rahman berkata: Hukuman yang paling ringan (untuk minum) adalah delapan puluh (cambukan) dan Umar menetapkan hukuman ini.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.