Sekitar 966 hadits
bersabda, 'Engkau telah memutuskan dengan hukum Allah,' atau ia berkata, 'dengan
kepada Nabi ﷺ yang memutuskan hukum qisas. Anas bin An-Nadr paman
kepadamu demi Allah, agar Engkau menghukumi kami menurut hukum Allah." Kemudian
kepadamu demi Allah, agar Engkau menghukumi kami menurut hukum Allah." Kemudian
Salah satu dari mereka berkata, "Hukumi kami dengan hukum Allah." Yang
Salah satu dari mereka berkata, "Hukumi kami dengan hukum Allah." Yang
lembar ini?" Dia menjawab, "Aturan hukum diyat darah dan tebusan untuk
saya, kecuali jika dibenarkan oleh hukum, dan urusan mereka diserahkan kepada
harta mereka dariku kecuali dengan hukum Islam, dan perhitungan amal mereka
ulama sepakat bahwa tidak ada hukum mencukur bagi wanita, dan mereka
dan tidak memiliki pengetahuan tentang hukum?' Dia meletakkan tangannya di dadaku
dan tidak memiliki pengetahuan tentang hukum?" Ia meletakkan tangannya di dadaku
dan tidak memiliki pengetahuan tentang hukum?" Beliau meletakkan tangannya di atas
meminta kepada Allah tiga hal: hukum yang sesuai dengan hukum-Nya, kerajaan
dan dia menguasai perintah dan hukum syariat. Umar berkata: Sesungguhnya Nabi
berkata: Dia adalah seorang ahli hukum, dan al-Zuhri banyak meriwayatkan hadits
bisa menikahinya sama sekali menurut hukum Islam, dan tidak boleh seorang
dinasakh dengan ayat yang mengandung hukum warisan, di mana bagian seperempat
yang Muslim yang tunduk kepada hukum Allah yang berlaku bagi orang-orang
dalam lembaran ini, yang berisi hukum-hukum tentang diyat dari Rasulullah ﷺ
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.