Shahih oleh Darussalam
Bab Umrah
Siapa yang memberikan hibah seumur hidup kepada seorang lelaki, maka hibah itu adalah miliknya (penerima) dan untuk ahli warisnya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memberikan hibah seumur hidup kepada seorang lelaki, maka hibah itu adalah miliknya (penerima) dan untuk ahli warisnya.
Shahih oleh Darussalam
“Orang yang mengambil kembali hadiah seperti orang yang kembali kepada muntahnya.”
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar dan Ibn 'Abbas bahwa mereka mengangkat hadits: "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali dalam kasus ayah dengan apa yang dia berikan kepa
Shahih
Ketika utusan suku Hawazin datang kepada Nabi (ﷺ), beliau berdiri di antara orang-orang, memuji dan memuliakan Allah sesuai dengan yang layak bagi-Nya, dan berkata, "Kemudian setelah itu: Saudara-saudara kalian telah dat
Shahih
Diriwayatkan dari An-Nu'man bin Bashir bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Aku telah memberikan budak ini kepada anakku." Rasulullah bertanya, "Apakah kamu memberikan kepada semua anakmu yang lain
Shahih
Jika engkau permit aku, aku akan memberikan (sisa minuman ini kepada) orang-orang tua ini terlebih dahulu.
Shahih
Telah datang kepada Rasulullah ﷺ minuman (susu dan air) sementara seorang anak laki-laki duduk di sebelah kanannya dan orang-orang tua duduk di sebelah kirinya. Ia bertanya kepada anak laki-laki itu, "Apakah engkau mengi
Shahih
Jangan beli, bahkan jika dia memberikannya kepadamu dengan satu dirham, karena orang yang mengambil kembali apa yang telah diberikannya dalam sedekah, seperti anjing yang memuntahkan kembali muntahnya.
Shahih
Sesungguhnya jika ia memberikannya secara gratis, itu lebih baik baginya daripada ia mengambil sewa yang sudah ditentukan.
Shahih oleh Al-Albani
Orang yang ingin mengambil kembali hadiah seperti orang yang kembali kepada muntahnya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Sufyan Ath-Thawri, dari Ibn 'Awn, dari Nafi', dari Ibn 'Umar, dari 'Umar, bahwa dia berkata: "Saya mendapatkan sebidang tanah dari Khaibar. Saya datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata: 'Saya telah memperoleh sebid
Shahih
Ayahnya membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Saya telah mendonasikan budak ini kepada anak saya."
Shahih
Hibah hidup adalah diperbolehkan.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Umrah adalah milik orang yang diberikannya, dan Ruqba adalah milik orang yang diberikannya."
Shahih
Diriwayatkan dari 'Amir, bahwa ia mendengar An-Nu'man bin Bashir di atas mimbar berkata, "Ayahku memberiku hadiah, tetapi 'Amrah binti Rawahah (ibuku) berkata bahwa dia tidak akan setuju hingga dia menjadikan Rasulullah
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) berkata: "Saya menikahkanmu dengannya berdasarkan apa yang kamu ketahui dari Al-Qur'an."
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual atau mendonasikan Wala' seorang budak yang dibebaskan.
Shahih
Orang yang mengambil kembali hadiah (hibah)nya adalah seperti anjing yang memakan muntahnya sendiri, dan kita (kaum beriman) tidak boleh mengikuti contoh yang buruk ini.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang menjual Wala' dan hibahnya.
Shahih
Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepadamu.' Maka seorang pria berkata, 'Nikahkanlah aku dengannya.' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Kami telah m