Shahih oleh Darussalam
Bab Jual Beli Buah untuk Beberapa Tahun
Nabi (ﷺ) melarang menjual hasil panen untuk beberapa tahun (di muka).
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang menjual hasil panen untuk beberapa tahun (di muka).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarangnya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah lebih, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.
Shahih
Dari Abu Hurairah: Suatu ketika Nabi (ﷺ) sedang menceritakan (sebuah kisah), sementara seorang badui duduk bersamanya. "Salah satu penghuni surga akan meminta kepada Allah untuk diizinkan mengolah tanah. Allah akan berta
Shahih
Rafi bin Khadij (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan: Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah (ﷺ). Kami menyewakannya dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat dari hasil panen, bersama dengan sejumlah makan
Shahih oleh Darussalam
Tawus menganggap tidak baik menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, tetapi ia tidak melihat ada masalah dengan menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (hasil panen). Mujahid berkata kepadanya: 'Pergilah kepada
Shahih oleh Darussalam
It was narrated from Ibn Shihab that Rafi bin Khadij said: "The Messenger of Allah (ﷺ) forbade leasing land." Ibn Shihab said: "Rafi was asked after that: 'How did they lease land?' He said: 'In return for a set amount o
Shahih oleh Darussalam
Dia menambahkan di dalamnya: 'Mereka berkata: Apa itu Khurfah Surga?' Dan dia berkata: 'Hasil panennya.'
Shahih
Hadits ini menceritakan beberapa mu’jizat Nabi ﷺ dalam perjalanan Tabuk: kebenaran taksiran buah wanita Wadi al-Qura, kabar gaib beliau tentang angin besar yang kemudian terjadi, serta penegasan bahwa gunung Uhud mencint
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) melarang jual beli buah yang masih di pohon dengan ukuran, dan jual beli anggur dengan kismis dengan ukuran, dan jual beli hasil panen dengan gandum dengan ukuran.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual buah-buahan sampai jelas bahwa buah tersebut tidak cacat, dan (beliau melarang) Al-Mukhabarah; menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat (dari hasil panen).
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Usaid bin Zuhair berkata: "Rafi' bin Khadij datang kepada kami dan saya tidak yakin apa maksudnya. Dia berkata: 'Rasulullah SAW telah melarang kalian dari sesuatu yang dulunya bermanfaat bagi kalian, t
Shahih oleh Darussalam
Itu hanyalah pikiranku. Jika itu memberikan manfaat, maka lakukanlah. Saya hanya manusia seperti kalian, dan apa yang saya pikirkan bisa benar atau salah. Tetapi ketika saya memberitahukan kepada kalian: 'Allah (SWT) ber
Shahih
Ya Allah! Aku memiliki kedua orang tua yang sudah tua dan aku memiliki anak-anak kecil yang aku gembalakan. Ketika aku pulang kepada mereka di malam hari dan memerah susu, aku selalu mulai memberi susu kepada kedua orang
Shahih
Ibn Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) mengadakan kontrak dengan orang-orang Khaibar mengenai (pohon-pohon) dengan syarat bahwa beliau akan mendapatkan setengah dari hasil buah dan panen.