Bab Pertanian dengan Sepertiga dan Seperempat
Shahih oleh Darussalam
haddatsana hisyamu ibnu ammarin, wamuhammadu ibnu asshabbahi, qala haddatsana sufyanu ibnu uyaynaha, an amriw ibni dinarin, qala samitu abna umara, yaqulu kunna nukhabiru wala nara bidzalika basan hatta samina rafia ibna khadijin yaqulu naha rasulu allahi anhu. fataraknahu liqawlihi.
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Dinar berkata: "Saya mendengar Ibn 'Umar berkata: 'Kami biasa meminjamkan tanah untuk ditanami dengan imbalan sebagian hasil panen, dan kami tidak melihat ada yang salah dengan itu, sampai kami mendengar Rafi' bin Khadij berkata: 'Rasulullah ﷺ melarangnya.' Maka kami berhenti karena apa yang dia katakan."