Bab Pertanian dengan Sepertiga dan Seperempat
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ وَلاَ نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى سَمِعْنَا رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْهُ . فَتَرَكْنَاهُ لِقَوْلِهِ .
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Dinar berkata: "Saya mendengar Ibn 'Umar berkata: 'Kami biasa meminjamkan tanah untuk ditanami dengan imbalan sebagian hasil panen, dan kami tidak melihat ada yang salah dengan itu, sampai kami mendengar Rafi' bin Khadij berkata: 'Rasulullah ﷺ melarangnya.' Maka kami berhenti karena apa yang dia katakan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
