Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…lalu kalian mengalahkan mereka, dan mereka akan menyelamatkan diri dan anak-anak mereka dengan harta mereka. Versi Said menyebutkan: "Kemudian kalian akan mencapai perdamaian dengan mereka." Versi yang disepakati menyatakan…
…yang menzalimi seorang mu'ahad, atau mengurangi haknya, atau memaksanya untuk bekerja di luar kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu tanpa kerelaannya, maka aku akan menjadi pembela baginya pada hari kiamat."
Diriwayatkan dari Maymunah, putri Kardam: Saya pergi bersama ayah saya untuk melihat haji yang dilakukan oleh Rasulullah (ﷺ). Saya melihat Rasulullah (ﷺ). Saya tetap memperhatikannya. Ayah saya mendekatinya sementara ia…
…Umar, semoga Allah meridhoi dia, bahwa dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernazar di masa jahiliyah untuk beritikaf di Masjid Haram satu malam." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Tepatilah nazarmu."
…bersabda: Siapa yang membeli domba yang susunya telah terikat, maka ia memiliki pilihan selama tiga hari: ia boleh mengembalikannya jika ia mau dengan satu sha' dari makanan, tidak harus gandum.
…dari Abu Salih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang mengembalikan barang dagangan kepada seorang Muslim, Allah akan menghapuskan kesalahannya pada hari kiamat."
Diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah: Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika kamu menjual kurma kering kepada saudaramu dan terkena kerugian, maka tidak halal bagimu untuk mengambil harta saudaramu secara tidak sah.
…yang bukan nabi dan bukan syuhada; para nabi dan syuhada akan iri kepada mereka pada hari kiamat karena kedudukan mereka di sisi Allah Yang Maha Tinggi. Mereka (orang-orang itu…
Dari 'Amr bin Shu'aib: Dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita untuk memberikan sesuatu dari harta yang dimilikinya jika suaminya memiliki hak atasnya."
…bin Al-'As رضي الله عنه berkata: Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk memberikan hadiah (dari harta suaminya) kecuali dengan izin suaminya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.