Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 235 hadits
dari Al A'masy dari Al Hakam dari Abdurrahman bin Abu Laila
kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Ibrahim dari Alqamah dari
Hajjaj bin Dinar dari Al Hakam bin 'Utaibah dari Hujayyah bin
Hadits semakna juga diriwayatkan dari Hakim bin Jabir, dari bapaknya. Abu
Ja'far dari Umar bin Al Hakam dia berkata: Aku telah mendengar
firman yang memisahkan antara yang hak dan yang bathil, bukan senda
meninggalkan harta, maka itu adalah hak ahli warisnya." Abu Isa berkata;
yang dipindahkan hutang atasnya, ia berhak mengembalikan kepada orang pertama. Mereka
di tanganku, ia tidak memiliki hak sedikit pun. Maka Nabi shallallahu
saksi adalah boleh dalam menuntut hak dan harta sementara sebagian ulama
sesungguhnya hukum rajam itu adalah hak atas orang yang berzina jika
Yaitu, seorang Imam Khalifah mempunyai hak untuk memberi pengampunan kepada siapa
sebagai tamu dan tidak memberikan hak kami atas mereka dan tidak
dan ia mengetahui Allah memiliki hak padanya dan ini adalah tingkatan
mengucapkan; 'Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah'. Dan barangsiapa
itu bertanya: "Apakah aku menzhalimi hak kalian sedikit pun?" Mereka menjawab;
mereka berdamai dengannya maka itu hak mereka, hal itu merupakan bentuk
pernah berkata; Diyat itu menjadi hak keluarga kerabat orang yang dibunuh,
puluh dua bidadari dan diberi hak untuk memberi syafaat kepada tujuh
menyebutkan; "Dan tidak pula mengetahui hak para orang tua kami."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.