Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Menjual Hak Waris atau Memberikannya.
Diriwayatkan bahwa Ibn ‘Umar berkata: “Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hak waris atau memberikannya.”
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn ‘Umar berkata: “Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hak waris atau memberikannya.”
Shahih oleh Al-Albani
Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.
Shahih
Jangan biarkan syarat ini menghalangimu, karena hak waris adalah milik yang memerdekakan.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah dimerdekakan.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya al-Tamimi, telah memberitakan kepada kami Sulaiman bin Bilal, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang menjual dan memberikan hak
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan Ibn 'Umar: 'Aisyah, ibu orang-orang beriman (ra), berniat untuk membeli seorang budak perempuan untuk dibebaskan. Keluarganya berkata: Kami akan menjualnya kepadamu dengan satu syarat bahwa kami akan mewaris
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hak waris, atau memberikannya sebagai hadiah.
Shahih
Ia menjawab bahwa hak warisan kakek (dari pihak ayah) sama dengan hak ayah jika ayah telah meninggal) dan menambahkan, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Jika aku mengambil seorang Khalil dari umat ini, aku akan mengambilnya (yakn
Shahih oleh Al-Albani
'Aisyah berkata kepadanya: Kembalilah kepada keluargamu; jika kamu ingin agar aku membayar untuk pembelian kebebasanmu atas namamu dan aku akan memiliki hak untuk mewarisi darimu, aku akan melakukannya.
Shahih oleh Al-Albani
Apa yang terjadi dengan orang-orang bahwa salah satu dari kalian berkata: Bebaskan, wahai si Fulan, dan hak waris ada padaku. Hak waris hanya milik orang yang telah membebaskan seseorang.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Abdullah bin Mas'ud: Masruq berkata atas nama Abdullah bin Mas'ud: Abdullah (bin Mas'ud) ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita tanpa berhubungan dengannya atau menentukan mahar untuknya hingga
Shahih oleh Darussalam
Apa yang terjadi dengan sebagian orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah adalah batal, meskipun ada seratus syarat. Kitab Allah lebih berhak un
Shahih
Hal itu tidak menghalangimu, karena sesungguhnya kewalian itu milik yang memerdekakan.
Shahih oleh Al-Albani
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
Shahih oleh Darussalam
Shua'ib meriwayatkan dari Az-Zuhri, yang berkata: 'Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman menceritakan kepadaku, bahwa Jabir memberitahunya: 'Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan bahwa siapa pun yang memberikan hadiah seumur
Shahih oleh Darussalam
Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak. Adapun yang tersisa, maka itu untuk kerabat laki-laki terdekat.
Shahih
Berikanlah hak kepada yang berhak, dan apa yang tersisa diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat.
Shahih oleh Al-Albani
Jibril terus-menerus berpesan kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira bahwa dia akan mewariskannya.
Shahih oleh Darussalam
Qabisah bin Dhuw'aib berkata: "Seorang nenek - ibu dari seorang ibu, atau ibu dari seorang ayah - datang kepada Abu Bakr dan dia berkata: 'seorang anak dari anakku' - atau, 'seorang anak dari putriku meninggal, dan aku t
Shahih
Rasulullah (ﷺ) bersabda: Seorang Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang non-Muslim, dan seorang non-Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang Muslim.