Bab Sesungguhnya Hak Waris untuk yang Memerdekakan
Shahih
wahaddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, haddatsana khalidu ibnu makhladin, an sulaymana ibni bilalin, haddatsani suhaylu ibnu abi shalihin, an abihi, an abi hurayraha, qala aradat aisyahu an tasytariya, jariyahan tutiquha faaba ahluha ila an yakuna lahumu alwalau fadzakarat dzalika lirasuli allahi faqala " la yamnauki dzaliki fainnama alwalau liman ataqa ".
Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan: 'A'isha (semoga Allah meridhainya) ingin membeli seorang budak perempuan dan memerdekakannya, tetapi pemiliknya menolak untuk menjualnya kecuali dengan syarat bahwa hak waris akan menjadi milik mereka. Dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda: "Jangan biarkan syarat ini menghalangimu, karena hak waris adalah milik yang memerdekakan."