Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 263 hadits
…dari Ibn Tawus, dari ayahnya, dari Hujr Al-Madari, dari Zaid bin Thabit, dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang bersabda: "Umrah (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah diperbolehkan."
…shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memberikan sesuatu dengan dasar Ruqba atau 'Umrah. Siapa saja yang diberikan sesuatu dengan dasar Ruqba atau 'Umrah, maka itu adalah milik ahli warisnya."
…Wahai Ansar! Peganglah harta kalian, dan jangan berikan berdasarkan 'Umrah. Karena siapa pun yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umrah, maka itu milik orang yang diberikannya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.'
…عليه وسلم bersabda: "Peganglah harta kalian dan janganlah kalian memberikannya berdasarkan 'Umrah. Karena siapa yang diberikan sesuatu berdasarkan 'Umrah selama hidupnya, maka itu adalah miliknya selama hidupnya dan setelah kematiannya."
Hushaim meriwayatkan dari Dawud, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Umrah adalah diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan Ruqba adalah diperbolehkan bagi orang yang diberikannya.'"
…dari 'Urwah, dari Jabir, yang berkata: "Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Barangsiapa yang diberikan sesuatu berdasarkan Umrah, maka itu adalah miliknya dan keturunannya, dan diwarisi oleh orang yang…
Malik meriwayatkan dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah, dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang diberikan hadiah berdasarkan 'Umra, maka itu miliknya dan milik keturunannya. Itu milik orang yang…
…Abi Kathir menceritakan kepada kami, dia berkata: 'Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman menceritakan kepadaku, dia berkata: "Aku mendengar Jabir berkata: 'Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Umrah adalah untuk orang yang diberikan kepadanya.'"'
…bercocok tanam: Seorang lelaki yang memiliki tanah yang ia tanami; seorang lelaki yang diberikan tanah dan ia menanam apa yang diberikan; dan seorang lelaki yang menyewa tanah dengan emas atau…
…eed bin Al-Musayyab berkata: 'Mengolah tanah tidak diperbolehkan kecuali dalam tiga keadaan: Tanah yang dimiliki, tanah yang diberikan kepada seseorang, atau tanah yang disewa dengan imbalan emas dan perak.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.