Bab Penyebutan Perbedaan Kata Para Perawi Hadits Jabir tentang 'Umrah
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " امْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلاَ تُعْمِرُوهَا فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا حَيَاتَهُ فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَبَعْدَ مَوْتِهِ " .
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Khalid, dari Hisham, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Peganglah harta kalian dan janganlah kalian memberikannya berdasarkan 'Umrah. Karena siapa yang diberikan sesuatu berdasarkan 'Umrah selama hidupnya, maka itu adalah miliknya selama hidupnya dan setelah kematiannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
