Bab Penyebutan Perbedaan Kata Para Perawi Hadits Jabir tentang 'Umrah
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " امْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلاَ تُعْمِرُوهَا فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا حَيَاتَهُ فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَبَعْدَ مَوْتِهِ " .
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Khalid, dari Hisham, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Peganglah harta kalian dan janganlah kalian memberikannya berdasarkan 'Umrah. Karena siapa yang diberikan sesuatu berdasarkan 'Umrah selama hidupnya, maka itu adalah miliknya selama hidupnya dan setelah kematiannya."