Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 254 hadits
…Abi Kathir menceritakan kepada kami, dia berkata: 'Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman menceritakan kepadaku, dia berkata: "Aku mendengar Jabir berkata: 'Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Umrah adalah untuk orang yang diberikan kepadanya.'"'
…bercocok tanam: Seorang lelaki yang memiliki tanah yang ia tanami; seorang lelaki yang diberikan tanah dan ia menanam apa yang diberikan; dan seorang lelaki yang menyewa tanah dengan emas atau…
…eed bin Al-Musayyab berkata: 'Mengolah tanah tidak diperbolehkan kecuali dalam tiga keadaan: Tanah yang dimiliki, tanah yang diberikan kepada seseorang, atau tanah yang disewa dengan imbalan emas dan perak.'"
…Iklim Al-Madinah tidak cocok bagi mereka, maka Rasulullah (ﷺ) memerintahkan mereka untuk tinggal di dekat unta-unta yang telah diberikan dalam Sadaqah, dan untuk meminum susu dan urine mereka…
…Najdah Al-Haruriyyah memberontak pada Fitnah Ibn Zubayr, dia mengirim surat kepada Ibn Abbas menanyakan tentang bagian kerabat (Rasulullah) -kepada siapa menurutnya itu harus diberikan? Dia menjawab: 'Itu adalah untuk…
…Hurmuz berkata: "Najdah menulis kepada Ibn 'Abbas dan menanyakannya tentang bagian kerabat (Rasulullah), kepada siapa seharusnya itu diberikan?" Yazid bin Hurmuz berkata: "Saya menulis surat Ibn 'Abbas kepada Najdah di…
…Sa’d, 'Ammar dan saya masuk ke dalam kemitraan pada Hari Badr, (sepakat untuk membagi) apa pun yang diberikan kepada kami. 'Ammar dan saya tidak mendapatkan apa-apa. Tetapi Sa…
…biasa membelah rambut mereka. Rasulullah (ﷺ) suka berperilaku sesuai dengan Ahli Kitab, dalam hal-hal yang tidak ada perintah khusus yang diberikan kepadanya. Kemudian Rasulullah (ﷺ) membelah rambutnya setelah itu.
…dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian memberikan harta kalian berdasarkan Ruqba, karena siapa pun yang memberikan hadiah berdasarkan itu, maka hadiah tersebut menjadi milik orang yang diberikannya."
…tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.' Hanzalah meriwayatkannya dalam bentuk Mursal.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.