Sekitar 665 hadits
…masa Rasulullah, salah satu dari mereka melempar sesuatu kepada yang lainnya dan menyebabkan dia keguguran. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa (Diyah) seorang budak laki-laki atau perempuan harus dibayar untuk itu.
Kuraib, mantan budak Ibn Abbas, melaporkan: Saya mendengar dari Maimunah, istri Rasulullah (ﷺ): Rasulullah (ﷺ) biasa berbaring dengan saya ketika saya haid, dan ada kain antara saya dan dia.
Diriwayatkan Nafi' bahwa Ibn Umar berkata, "Nabi (ﷺ) mewajibkan setiap laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, untuk membayar satu sha' dari kurma atau satu sha' dari jelai sebagai…
…Mereka mengajukan perselisihan ini kepada Rasulullah, dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya…
Dari Ibn 'Umar: "Rasulullah (ﷺ) mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum Muslimin."
…lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin…
…lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin…
…" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi atas ini," maka Muhammad bin Maslama…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ memberikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat…
…di antara dua wanita dari suku Hudhail, salah satunya melempar batu kepada yang lainnya sehingga menyebabkan keguguran. Maka Nabi ﷺ memutuskan bahwa diyahnya adalah berupa budak laki-laki atau perempuan.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.