Shahih
Bab Larangan Berdua-duaan dengan Wanita Asing dan Memasukinya
Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki bermalam dengan seorang wanita yang sudah menikah, kecuali jika dia menikahinya atau dia adalah mahramnya.
Shahih
Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki bermalam dengan seorang wanita yang sudah menikah, kecuali jika dia menikahinya atau dia adalah mahramnya.
Shahih
Setiap kali Rasulullah (ﷺ) berangkat ke Mekkah, beliau biasa shalat di masjid Ash-Shajra, dan ketika beliau kembali (ke Madinah), beliau biasa shalat di tengah lembah Dhul-Hulaifa dan bermalam di sana hingga pagi.
Shahih
Ketika seorang laki-laki masuk ke rumahnya dan menyebut nama Allah pada saat masuk dan saat makan, maka setan berkata (kepada dirinya sendiri): Kalian tidak memiliki tempat untuk bermalam dan tidak ada makan malam.
Shahih
Nabi (ﷺ) shalat empat raka'at di Madinah dan kemudian dua raka'at di Dhul Hulaifah.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Qutaybah, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW shalat Zhuhur di Madinah empat rakaat, dan
Shahih oleh Darussalam
Saya bermalam di rumah bibiku Maimunah, dan Rasulullah (ﷺ) bangkit untuk shalat di malam hari. Saya berdiri di sebelah kirinya, maka beliau melakukan ini kepada saya: Beliau mengambil kepala saya dan menempatkan saya di
Shahih oleh Darussalam
Aku biasa bermalam di rumah Nabi (ﷺ) dan aku mendengar beliau ketika beliau shalat Qiyam di malam hari mengucapkan: 'Subhan Allahi Rabil-Alamin (Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam)' dalam waktu yang lama, kemudian beliau
Shahih oleh Al-Albani
Barangsiapa yang bermalam di atap rumah yang tidak memiliki pagar batu, maka tanggung jawab Allah untuk menjaganya tidak berlaku lagi.
Shahih
(Suatu malam) aku bermalam di rumah bibiku Maimunah, dan berkata dalam hati, 'Aku akan mengamati shalat Rasulullah (ﷺ).' Bibiku meletakkan bantal untuk Rasulullah (ﷺ) dan beliau tidur di atasnya dengan posisi memanjang.
Shahih
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas bahwa ia bermalam di rumah Maimunah, istri Nabi, yang merupakan bibinya. Ia menambahkan: Aku berbaring di atas bantal (sisi melintang) sementara Rasulullah (ﷺ) dan istrinya berbaring
Shahih
Diriwayatkan dari Ibn Abbas: Suatu ketika saya bermalam di rumah bibi saya Maimunah. Rasulullah (ﷺ) melaksanakan shalat Isya, kemudian datang dan melaksanakan empat rakaat lalu tidur. Kemudian beliau bangun dan saya berd
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: "Saya bermalam di rumah bibiku Maimunah, dan Nabi ﷺ bangun di malam hari untuk shalat. Maka saya berdiri di sebelah kirinya. Dia mengambil tangan saya dan menempatkan saya di sebelah
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Saya bermalam di rumah bibiku Maimunah binti Al-Harith, dan Rasulullah (ﷺ) bermalam di sana. Saya melihat beliau bangun untuk buang air kecil dan pergi ke kantong air, kemudian bel
Shahih
Abdullah bin Abbas berkata bahwa ia telah bermalam di rumah Maimunah ibu para mukminin, yang merupakan bibinya. Ia berkata, "Aku tidur melintang di atas tempat tidur, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم beserta keluarganya
Shahih oleh Al-Albani
Anas berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di Dhu al-Hulaifah hingga pagi. Kemudian beliau menaiki unta betina yang berdiri di atas punggungnya. Ketika beliau sampai di al-Baida, beliau memuji Allah, mensu
Shahih
Nabi (ﷺ) biasa turun di Dhi Thuwa dan bermalam hingga pagi, lalu shalat subuh ketika beliau tiba di Mekkah. Tempat shalat Rasulullah (ﷺ) itu berada di atas bukit yang tinggi, bukan di masjid yang dibangun di sana, tetapi
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) memberikan izin kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina dan meminta mereka untuk melempar kerikil pada hari kurban, dan melempar kerikil di jamrah pada hari berikutnya dan dua hari setela
Shahih oleh Darussalam
Ibn Umar meriwayatkan bahwa: Rasulullah (ﷺ) biasa turun di Dhu Tuwa dan bermalam di sana hingga beliau shalat Subuh ketika mendekati Makkah. Tempat Rasulullah (ﷺ) shalat berada di atas bukit yang besar dan bukan di masji
Shahih
Ibn `Umar biasa menghentikan bacaan Talbiyah ketika memasuki batas haram, kemudian bermalam di Dhi-Tuwa, lalu shalat Subuh dan mandi. Ia menyatakan bahwa Nabi (ﷺ) melakukan hal yang sama.
Shahih
Salim bin 'Abdullah melaporkan bahwa 'Abdullah bin 'Umar (semoga Allah meridhai mereka) biasa mengirimkan anggota keluarganya yang lemah untuk bermalam di Mash'ar al-Haram di Muzdalifah. Mereka mengingat Allah selama mer