Shahih
Bab Jual Beli dan Perempuan
Beli dan manumikanlah, karena wala adalah bagi orang yang memerdekakan.
Shahih
Beli dan manumikanlah, karena wala adalah bagi orang yang memerdekakan.
Shahih
Beli dan merdekakan Barirah, karena wala' itu untuk orang yang memerdekakan.
Shahih
Beliau melarang shalat setelah shalat Fajr hingga matahari terbit dan setelah shalat 'Asr hingga matahari terbenam.
Shahih oleh Darussalam
Beliau melarang Mukhabarah, Muzabanah, dan Muhaqalah, serta menjual buah-buahan sampai keadaannya diketahui, dan bahwa mereka hanya boleh dijual dengan Dinar dan Dirham, tetapi beliau memberikan keringanan mengenai penju
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn Umar (رضي الله عنه) berkata: Kami biasa membeli dan menjual makanan pada masa Rasulullah (ﷺ), dan beliau mengutus seseorang untuk memberi tahu kami agar memindahkan makanan dari tempat kami membelinya ke tempat
Shahih
Dari Abu Huraira: Nabi (ﷺ) melarang dua jenis jual beli yaitu Al-Limais dan An-Nibadh (yang pertama adalah jenis jual beli di mana transaksi dianggap selesai jika pembeli menyentuh barang tanpa melihat atau memeriksanya
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah: “Rasulullah ﷺ mengenakan dua pakaian Qitri yang tebal. Ketika beliau duduk, beliau berkeringat karena beratnya pakaian tersebut. Beberapa pakaian tiba dari Syam untuk si Fulan, seorang Yahudi. S
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Jabir: "Seorang lelaki dari kalangan Ansar memutuskan untuk memerdekakan seorang budak setelah kematiannya. Dia meninggal tetapi tidak meninggalkan harta kecuali budak tersebut. Maka Nabi (ﷺ) menjualnya
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang untuk menyambut pemilik barang.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Orang yang tinggal di kota tidak boleh menjual untuk Badui."
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh penduduk kota menjual untuk badui, biarkanlah orang-orang; Allah memberikan rezeki kepada sebagian mereka melalui sebagian yang lain.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Rasulullah (ﷺ) melarang Muhaqalah dan Muzabanah. Ia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Zaid bin Thabit, Sa'd, Jabir, Rafi' bin Khadij, dan Abu Sa'eed. Abu 'Ei
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah (ﷺ) melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hur
Shahih oleh Darussalam
“Tidak halal meminjam dan menjual, tidak ada dua syarat dalam jual beli, tidak ada keuntungan dari apa yang tidak dijamin, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu.”
Shahih oleh Darussalam
Emas dengan emas, sejenis dengan sejenis; perak dengan perak, sejenis dengan sejenis; kurma dengan kurma, sejenis dengan sejenis; gandum dengan gandum, sejenis dengan sejenis; garam dengan garam, sejenis dengan sejenis;
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang membeli pohon kurma setelah ditebari, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika pembeli membuat syarat. Dan siapa yang membeli budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjual, kecuali jika
Shahih oleh Darussalam
Dari Anas: Bahwa ada seorang laki-laki yang tidak begitu cerdas dan dia melakukan pembelian. Maka keluarganya datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: "Wahai Rasulullah! Hentikan dia (dari melakukan pembelian)." Maka Nabi All
Shahih oleh Darussalam
Dia menjual seekor unta kepada Nabi (ﷺ) dan membuat syarat bahwa dia bisa mengendarainya untuk (kembali kepada) keluarganya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memberikan saya satu dinar untuk membeli seekor domba untuknya. Maka saya membeli dua ekor domba untuknya, dan saya menjual salah satunya seharga satu dinar. Maka saya kembali dengan domba dan dinar kepada
Shahih oleh Darussalam
Dari Anas bin Malik, seorang laki-laki dari (suku) Kilab bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang mengawinkan kuda jantan, dan beliau melarangnya. Maka dia berkata: 'Wahai Rasulullah! Kami mengawinkan kuda jantan agar kami