Shahih
Bab Tentang Muzara'ah dan Mu'ajarah
Rasulullah ﷺ melarang Muzara'ah.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang Muzara'ah.
Shahih
Rafi bin Khadij (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan: Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah (ﷺ). Kami menyewakannya dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat dari hasil panen, bersama dengan sejumlah makan
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang memiliki tanah, maka hendaklah ia mengolahnya, atau meminjamkannya kepada saudaranya untuk diolah. Ia tidak boleh menyewanya untuk sepertiga atau seperempat (hasilnya) atau untuk j
Shahih
Orang-orang Ansar berkata kepada Nabi (ﷺ), 'Bagilah pohon kurma di antara kami dan saudara-saudara kami yang hijrah.' Nabi (ﷺ) menjawab, 'Tidak.' Orang-orang Ansar berkata (kepada para emigran), 'Rawatlah pohon-pohon itu
Shahih
Rasulullah (ﷺ) berbekam saat beliau dalam keadaan Ihram.
Shahih
Diriwayatkan dari Ibn Abbas: Saya mendengar Nabi (ﷺ) menyampaikan khotbah di Arafah, beliau berkata, "Jika seorang Muhrim tidak menemukan sandal, ia boleh memakai khuf (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit,
Shahih
Diriwayatkan dari Abdullah: Rasulullah ﷺ ditanya tentang pakaian apa yang boleh dikenakan oleh seorang Muhrim. Beliau menjawab, "Ia tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana, jubah, atau pakaian yang diharumkan dengan
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang kami dari melakukan sesuatu yang nyaman bagi kami. Dia bersabda: "Apa yang kalian lakukan dengan ladang-ladang kalian?"
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Al-Awza'i, dari Abu Najashi, budak Rafi' bin Khadij, ia mendengar Rafi' bin Khadij bin Rafi' dari
Shahih oleh Darussalam
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Awanah, dari Abu Hashin, dari Mujahid, ia berkata: Rafi' bin Khadij berkata: 'Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kami dari sesuatu
Shahih oleh Darussalam
Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, sehingga kami menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya, atau sejumlah makanan yang ditentukan. Pada suatu hari, seorang lelaki dari pama
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) dibawa daging dari hasil buruan ketika beliau dalam keadaan ihram, dan beliau tidak memakannya.
Shahih
Nabi (ﷺ) berkata kepada mereka yang terlibat dalam kasus Lian, "Hasil perhitungan kalian adalah dengan Allah. Salah satu dari kalian adalah pendusta. Kamu (suami) memiliki hak atasnya (istri)."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Usaid bin Zuhair berkata: "Rafi' bin Khadij datang kepada kami dan berkata: 'Rasulullah (ﷺ) telah melarang sesuatu yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Rasulullah (ﷺ) lebih baik bagi kalia
Shahih oleh Darussalam
Jika salah satu dari kami tidak membutuhkan tanahnya, dia akan memberikannya (kepada orang lain untuk ditanami) dengan imbalan sepertiga, atau setengah dari hasilnya.
Shahih
Maka Allah menghilangkan batu itu dan mereka melihat langit.
Shahih
Membaca Zabur (Psalms) dibuat mudah bagi Daud. Ia biasa memerintahkan agar hewan tunggangannya disiapkan, dan ia menyelesaikan membaca Zabur sebelum hewan tersebut disiapkan. Dan ia tidak pernah makan kecuali dari hasil
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang saya melakukan sesuatu yang nyaman bagi kami. Saya bertanya: 'Apa itu?' Dia berkata: 'Perintah Rasulullah (ﷺ) adalah benar. Dia bertanya kepada saya: Apa yang kalian lakukan dengan tanah kalian? S
Shahih
Anas melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) kebetulan lewat di depan orang-orang yang sedang sibuk mencangkok pohon. Kemudian beliau berkata: Jika kalian tidak melakukannya, mungkin itu akan baik bagi kalian. (Maka mereka menin
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Usaid bin Zuhair berkata: "Rafi' bin Khadij datang kepada kami dan saya tidak yakin apa maksudnya. Dia berkata: 'Rasulullah SAW telah melarang kalian dari sesuatu yang dulunya bermanfaat bagi kalian, t