Shahih oleh Darussalam
Bab Menjual 'Araya dengan Harga Kurma
Zaid bin Thabit menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah (ﷺ) memberikan keringanan mengenai penjualan 'Araya.
Shahih oleh Darussalam
Zaid bin Thabit menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah (ﷺ) memberikan keringanan mengenai penjualan 'Araya.
Shahih
Dari Ibn Umar dari Zaid bin Thabit: Rasulullah mengizinkan penjualan 'Araya dengan memperkirakan jumlah kurma yang ada pada pohon tersebut untuk diukur dengan jumlah kurma kering. Musa bin Uqbah berkata, 'Al-'Araya adala
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) memberikan izin untuk menjual 'araya untuk kurma kering dan kurma segar.
Shahih oleh Al-Albani
bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang penjualan buah-buahan dengan kurma kering, tetapi mengizinkan penjualan 'araya berdasarkan perhitungannya, dan orang yang membelinya boleh memakannya dalam keadaan segar.
Shahih oleh Darussalam
Dari Zaid bin Thabit, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan keringanan dalam jual beli al-'araya yang dijual dengan estimasi.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan perkiraannya.
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Nafi', dari Ibn Umar, dari Zaid bin Thabit, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang Al-Muhalaqah dan Al-Muzabanah,
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah: Bahwa Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Al-'Araya dalam kasus yang kurang dari lima Wasq. Atau yang serupa.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengizinkan penjualan dalam Al-'Araya dengan memperkirakannya.
Shahih
Nabi (ﷺ) mengizinkan menjual kurma 'Araya untuk kurma yang sudah siap dengan memperkirakan jumlahnya (karena masih di pohon).
Shahih
Dari Zaid bin Thabit: Rasulullah ﷺ memperbolehkan pemilik 'Araya untuk menjual buah-buahan yang ada di pohon dengan cara taksiran.
Shahih oleh Al-Albani
“Tidak ada pemotongan tangan yang dijatuhkan kepada orang yang khianat, orang yang merampok, atau orang yang mencuri.”
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli Al-Muzabanah, (membeli) buah dengan kurma kering, kecuali bagi mereka yang melakukan Al-'Araya - karena beliau mengizinkan mereka - dan dari membeli anggur dengan kismis,
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahab, ia berkata: "Saya mendengar Malik, dan ia ditanya oleh Ubaidullah bin Ar-Rabi, 'Apakah Dawud memberitahumu dari Abu Sufyan, dari Abu Hurairah -semoga Allah meridha
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata: "Yahya bin Sa'id berkata: Saya mendengar Bashir, ia berkata: Saya mendengar Sahl bin Abu Huthmah, bahwa Rasulullah ﷺ mel
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan perkiraan kurma.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan kurma basah dan dengan kurma kering, tetapi tidak memberikan keringanan dalam selain itu.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW memberikan keringanan untuk menjual 'Araya dengan taksiran, selama tidak lebih dari lima Wasq.
Shahih
Nabi SAW telah memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan taksiran dari kurma yang kurang dari lima Awsuq atau lima Awsuq. (Dawud, sub-perawi tidak yakin tentang jumlah yang tepat).
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memberikan keringanan dalam hal jual beli yang dikenal sebagai al-araya.