Shahih oleh Darussalam
Bab Penentuan Waktu dalam Air
“Jika airnya lebih dari dua Qullah, maka tidak akan membawa kotoran.”
Shahih oleh Darussalam
“Jika airnya lebih dari dua Qullah, maka tidak akan membawa kotoran.”
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Janganlah salah seorang di antara kalian berurine di air yang diam, kemudian mandi dengan air itu.'
Shahih oleh Darussalam
Seorang lelaki bertanya kepada Nabi (ﷺ): 'Wahai Rasulullah, kami bepergian dengan kapal laut dan kami membawa sedikit air bersama kami, tetapi jika kami menggunakannya untuk Wudu', kami akan kehausan. Bolehkah kami melak
Shahih oleh Al-Albani
Ketika ada cukup air untuk mengisi dua kendi, air itu tidak membawa najis.
Shahih oleh Al-Albani
Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis.
Shahih oleh Al-Albani
Air adalah suci dan tidak dinajiskan oleh apapun.
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu.
Shahih oleh Al-Albani
Air tidak menajiskan.
Shahih oleh Darussalam
Ibn Umar meriwayatkan: 'Aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika beliau ditanya tentang air yang berada di tanah terbuka dan binatang buas yang mendatanginya.' Beliau berkata: 'Apabila air itu dua qullah, maka
Shahih oleh Darussalam
Airnya suci, dan bangkainya halal.
Shahih oleh Darussalam
Umm Qais bin Mihsan narrated: "Saya masuk menemui Nabi (ﷺ) dengan seorang anak saya yang belum makan makanan. Dia berkemih di atasnya, maka beliau memanggil air yang disiramkan ke atasnya."
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya air dari air adalah keringanan di awal Islam, kemudian hal itu dilarang.
Shahih oleh Darussalam
Abu 'Isa berkata: Ini adalah hadits hasan sahih. Dan sesungguhnya air dari air pada awal Islam kemudian dihapus setelah itu.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Air laki-laki itu kental dan putih, sedangkan air perempuan itu tipis dan kuning. Siapa pun yang lebih dahulu datang, maka anak tersebut akan mirip (dengan oran
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Seorang anak laki-laki dibawa kepada Nabi (ﷺ) yang kemudian berkemih di atasnya. Dia menyiramnya dengan air dan tidak mencucinya."
Shahih oleh Darussalam
Siramkan air di atasnya, karena air kencing anak perempuan harus dibasuh, tetapi air kencing anak laki-laki cukup disiramkan air di atasnya.
Shahih oleh Darussalam
Air kencing anak laki-laki harus disiramkan dan air kencing anak perempuan harus dicuci.
Shahih oleh Al-Albani
Air (mandi) hanya diperlukan ketika ada keluarnya air mani.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Umm Qais binti Mihsan bahwa ia membawa seorang anak kecilnya yang belum mulai makan makanan kepada Rasulullah (ﷺ). Rasulullah (ﷺ) mengangkatnya ke pangkuannya dan ia berkemih di pakaiannya, maka beliau
Shahih oleh Darussalam
Seorang anak kecil dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan dia berkemih di atasnya, maka beliau memanggil air dan menuangkannya di tempat yang terkena air kencing.