Shahih oleh Darussalam
Musnad Umar bin Khattab
Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, bahwa seorang laki-laki melemparkan anak panah kepada laki-laki lain dan membunuhnya, dan dia tidak memiliki ahli waris kecuali paman dari pihak ibu. Abu 'Ubaidah bin al-Jarrah menuli