Jami' At-Tirmidzi · No. 2111
Shahih · Darussalam
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan pembayaran gurrah (denda) untuk seorang janin wanita dari Bani Lihyan yang gugur. Kemudian wanita yang diwajibkan untuk memberikan gurrah itu meni
Sunan Ibnu Majah · No. 2738
Shahih · Darussalam
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah (ﷺ), bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meningga
Sunan Ibnu Majah · No. 2740
Shahih · Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'
Shahih Al-Bukhari · No. 2292
Shahih
Ibn Abbas berkata, "Ketika para Muhajirin datang kepada Nabi (ﷺ) di Madinah, seorang Muhajir akan mewarisi orang Ansar, sementara kerabatnya tidak mewarisinya karena ikatan persaudaraan yang Nabi bangun di antara mereka.
Sunan Abu Dawud · No. 2886
Shahih · Al-Albani
Kemudian ayat tentang warisan diturunkan: "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum. Katakanlah: Allah memberi petunjuk (demikian) tentang orang-orang yang tidak meninggalkan keturunan atau orang tua sebagai ahli waris."
Sunan Abu Dawud · No. 2888
Shahih · Al-Albani
Ayat terakhir yang diturunkan tentang orang yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan keturunan atau orang tua adalah: "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum warisan. Katakanlah: Allah menjelaskan (demikian) tentang o
Sunan Abu Dawud · No. 2898
Shahih · Al-Albani
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
Sunan Abu Dawud · No. 2907
Shahih · Al-Albani
Rasulullah ﷺ memberikan warisan anak dari seorang wanita yang telah melaknat kepada ibunya, dan kepada ahli warisnya setelahnya.
Sunan Abu Dawud · No. 2915
Shahih · Al-Albani
Diriwayatkan Ibn 'Umar: 'Aisyah, ibu orang-orang beriman (ra), berniat untuk membeli seorang budak perempuan untuk dibebaskan. Keluarganya berkata: Kami akan menjualnya kepadamu dengan satu syarat bahwa kami akan mewaris
Sunan Abu Dawud · No. 2916
Shahih · Al-Albani
Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.
Sunan Abu Dawud · No. 2919
Shahih · Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah dimerdekakan.
Sunan Abu Dawud · No. 2922
Shahih · Al-Albani
Ketika para Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan darah dengan mereka karena persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah SAW di antara mereka.
Shahih Al-Bukhari · No. 2398
Shahih
Jika seseorang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya, dan jika dia meninggalkan anak-anak yang lemah, maka itu menjadi tanggung jawab kita untuk mendukung mereka.
Sunan Abu Dawud · No. 2974
Shahih · Al-Albani
Dari Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian membagi dinar di antara ahli waris-ku: Apa yang aku tinggalkan setelah nafkah untuk istri-istriku dan biaya untuk penguasa-ku adalah sedekah." Abu Dawud berkata
Shahih Al-Bukhari · No. 2742
Shahih
Nabi (ﷺ) datang menjengukku ketika aku (sakit) di Mekkah, (Amir sang sub-perawi berkata, dan dia tidak suka mati di tanah yang telah dia tinggalkan). Dia (yaitu Nabi) berkata, "Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada
Shahih Al-Bukhari · No. 2747
Shahih
Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal.
Shahih Muslim · No. 1759
Shahih
Diriwayatkan dari Urwah bin Zubair yang meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia memberitahukan kepadanya bahwa Fatimah, putri Rasulullah ﷺ, mengirim seseorang kepada Abu Bakar untuk menuntut bagian warisnya dari Rasulullah ﷺ d
Shahih Al-Bukhari · No. 6731
Shahih
Aku lebih berhak terhadap orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri, maka siapa yang mati dan memiliki utang, dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya, maka kami yang akan membayarnya, dan siapa yang meningg
Shahih Al-Bukhari · No. 6732
Shahih
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Shahih Al-Bukhari · No. 6746
Shahih
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.