Sekitar 811 hadits
masa idah, dan ia berhak mewarisi." Ma'qil bin Sinan Al-Ashja'i berdiri
telah memberikan hadiah yang dapat diwarisi."
milik dia dan keturunannya, dan diwarisi oleh mereka yang mewarisi darinya.'
ada orang beriman yang akan mewarisi harta orang kafir, dan tidak
aku mengira bahwa dia akan mewariskannya."
harta, maka kerabatnya yang akan mewarisinya; tetapi jika ia berutang atau
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Orang yang mewarisi loyalitas wala juga mewarisi hartanya.'
yang dibebaskan kepada mantan tuannya diwariskan kepada orang yang mewarisi hartanya,
berkata: Dan si pembunuh tidak mewarisi apa pun. Seandainya aku tidak
ibu dan ayah yang sama mewarisi satu sama lain, tetapi saudara-saudara
dilaksanakan untuknya dan kerabatnya dapat mewarisi darinya.”
kepemilikan, maka dia tidak akan mewarisi dan tidak akan diwarisi."
Diriwayatkan dari 'Imran bin Husain bahwa: seorang laki-laki memiliki enam budak, dan dia tidak memiliki kekayaan lain
Diriwayatkan dari Aisyah: Sa'd bin Abi Waqqas dan 'Abd bin Zam'a berselisih mengenai seorang anak. Sa'd berkata, "Wahai
Diriwayatkan bahwa Ma'qil bin Yasar Al-Muzani berkata: "Saya mendengar Nabi (ﷺ) ketika sebuah kasus dibawa kepada belia
adalah anak zina, tidak berhak mewarisi dan tidak diwarisi.'
Rasulullah ﷺ bersabda: Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah
Diriwayatkan bahwa Jafar bin Muhammad berkata, bahwa ia mendengar ayahnya meriwayatkan, bahwa ia mendengar Jabir, berbi
tanpa ketidakadilan, dan dia dapat mewarisi darinya, dan dia harus menjalani
tanpa berlebihan, dan dia berhak mewarisi darinya dan dia harus menjalani
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.