Shahih oleh Darussalam
Bab Keutamaan Shalat Duduk dibandingkan Shalat Berdiri
Shalat orang yang duduk nilainya setengah dari shalat orang yang berdiri.
Shahih oleh Darussalam
Shalat orang yang duduk nilainya setengah dari shalat orang yang berdiri.
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara.
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara. Dan dia berkata bahwa 'Urwah mengatakan: Perisai itu bernilai empat Dirham.
Shahih
Tidaklah dipotong tangan pencuri pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk barang yang nilainya kurang dari harga perisai, baju besi, atau pelindung, dan keduanya memiliki nilai.
Shahih
Aku diangkat ke Sidratul Muntaha dan melihat empat sungai, dua yang keluar dan dua yang masuk. Yang keluar adalah Nil dan Eufrat, dan yang masuk adalah dua sungai di surga. Kemudian aku diberikan tiga gelas, satu berisi
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), budak mana yang terbaik?' Beliau berkata: 'Yang paling berharga di sisi tuannya dan paling mahal harganya.'
Shahih
Saihan, Jaihan, Eufrat, dan Nil semuanya termasuk sungai-sungai Surga.
Shahih
Siapa yang memerdekakan bagiannya dari seorang hamba yang dimiliki secara bersama, maka wajib baginya untuk memerdekakan hamba tersebut sepenuhnya dengan membayar sisa harganya, dan jika ia tidak memiliki uang yang cukup
Shahih
Jika seseorang bersedekah dengan nilai satu biji kurma dari harta yang halal, dan Allah hanya menerima yang halal, maka Allah akan menerimanya dengan tangan-Nya, kemudian Dia akan membesarkannya untuk pemiliknya seperti
Shahih oleh Darussalam
Darah kaum mukmin itu setara nilainya, dan mereka saling membantu satu sama lain.
Shahih oleh Darussalam
Darah kaum mukmin itu setara nilainya, dan mereka saling membantu satu sama lain.
Shahih oleh Darussalam
Darah orang-orang beriman adalah setara nilainya, dan mereka bergegas untuk mendukung perlindungan yang diberikan oleh yang paling rendah di antara mereka. Tetapi tidak boleh seorang mukmin dibunuh sebagai balasan untuk
Shahih oleh Darussalam
Tidaklah tangan (pencuri) dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara dengannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi ﷺ menikahi Aisyah dengan barang-barang rumah tangga yang nilainya lima puluh dirham.
Shahih oleh Darussalam
Seorang pria mencuri sebuah perisai pada masa Abu Bakr, yang nilainya lima Dirham, dan tangannya dipotong.
Shahih
Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mencuri sesuatu yang nilainya lebih rendah dari harga perisai, baik itu turs atau hajafah, dan masing-masing dari keduanya memiliki
Shahih oleh Darussalam
Pada hari Khaibar saya membeli kalung yang mengandung emas dan permata seharga dua belas Dinar. Saya memisahkannya dan menemukan bahwa nilainya lebih dari dua belas Dinar.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Fudalah bin 'Ubaid: Pada perang Khaibar, saya membeli sebuah kalung yang di dalamnya terdapat emas dan mutiara seharga dua belas dinar. Saya memisahkannya dan menemukan bahwa nilainya lebih dari dua belas dinar. Mak
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Dharr, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Bagaimana keadaanmu, wahai Abu Dharr, ketika kematian menimpa manusia sehingga kubur menjadi sama nilainya dengan budak?"
Shahih oleh Al-Albani
Dari Mu'adh bin Jabal: Ketika Nabi ﷺ mengutusnya ke Yaman, beliau memerintahkannya untuk mengambil seekor anak sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun untuk setiap tiga puluh ekor ternak dan seekor sapi di tahun