Sekitar 89 hadits
telah memeluk Islam dan aku menikahi dua saudari.' Nabi s.a.w bersabda:
ﷺ bersabda: "Setiap hamba yang menikah tanpa izin tuannya, adalah seorang
Harith berkata: bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya ketika beliau dalam keadaan Halal
'Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh mengawinkan orang lain,
dari Aisyah, ia berkata: "Nabi menikahiku di bulan Syawal, dan beliau
dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ menikahi Umm Salamah di bulan Syawal,
meminta izin kepada saya untuk menikahkan putri mereka dengan 'Ali bin
saya kepada seorang lelaki yang menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal,
Rasulullah SAW bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya,
ﷺ bersabda: “Setiap wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, maka
Diriwayatkan bahwa: Abdullah bin Mas'ud berkata: "Rasulullah (ﷺ) diberikan gabungan segala kebaikan, serta penutupnya,"
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata: "Saya tidak pernah melihat Rasulullah (ﷺ) mengadakan walimah untuk salah sat
syafa'at antara dua orang dalam pernikahan.'"
Nabi ﷺ memerintahkan Subai'ah untuk menikah setelah masa nifasnya selesai.
"Seorang pria dari kalangan Anshar menikahi seorang wanita dari Bal'ijlan. Dia
kepada seorang lelaki yang telah menikahi istri ayahnya setelah ayahnya meninggal,
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman, ia berkata: "Aku melamar seorang wanita, kemudian aku sembunyi da
serius. Maka aku melihatnya dan menikahinya."
ﷺ dan berkata: Putriku akan menikah, dan dia terkena campak sehingga
keduanya dibebaskan. Apakah dia bisa menikahinya? Dia menjawab: 'Ya.' Dikatakan kepadanya:
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.