Sekitar 72 hadits
Nabi ﷺ bersabda: "Wanita dapat dinikahi karena empat alasan: karena hartanya,
dan tantenya tidak digabungkan dalam pernikahan dengan pria yang sama."
‘Umar berkata, "Rasulullah ﷺ melarang pernikahan shighar. Musaddad menambahkan dalam versinya,
Al-Abbas bin Abdullah bin al-Abbas menikahkan putrinya dengan Abdur Rahman bin
al-Ansariyyah melaporkan bahwa ketika ayahnya menikahkannya ketika dia sudah pernah menikah
dari Umm Habibah bahwa dia menikah dengan Abdullah ibn Jahsh yang
menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita. Nabi bertanya: Berapa
istrinya tiga kali, dan ia menikah dengan pria lain yang telah
Thabit berkata: Pernikahan Zainab putri Jahsh disebutkan di
sesuatu yang akan mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah. Jabir berkata: Aku
sahabat Nabi ﷺ: Ketika Ali menikahi Fatimah, putri Rasulullah ﷺ, ia
masa Rasulullah ﷺ; kemudian dia menikah. Suami mantannya kemudian datang kepada
Demi Allah, kamu tidak bisa menikah sampai empat bulan dan sepuluh
Abu Dawud berkata, "Hussein bin Huraitz Al-Marwazi menulis kepadaku, bahwa Al-Fadl bin Musa telah menceritakan kepada k
salah satu dari mereka ingin menikahinya, maka dia melakukannya; atau mereka
wali terhadap wanita yang telah menikah dan tidak memiliki suami, dan
ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita tanpa berhubungan dengannya
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh Alqamah atas nama Abdullah. Utsman (bin Abi Syaibah) mer
tidak halal baginya sampai dia menikah dengan laki-laki lain." Abu Dawud
Nabi ﷺ kemudian memerdekakannya dan menikahinya.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.