Bab Mengenai Shighar
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana alqanabiyyu, an malikin, h wahaddatsana musaddadu ibnu musarhadin, haddatsana yahya, an ubaydi allahi, kilahuma an nafiin, ani abni umara, anna rasula allahi naha ani assyighari. zada musaddadun fi haditsihi qultu linafiin ma assyigharu qala yankihu abnaha arrajuli wayunkihuhu abnatahu bighayri shadaqin wayankihu ukhta arrajuli wayunkihuhu ukhtahu bighayri shadaqin.
Ibn ‘Umar berkata, "Rasulullah ﷺ melarang pernikahan shighar. Musaddad menambahkan dalam versinya, "Saya bertanya kepada Nafi, 'Apa itu shighar?' (Artinya) seorang laki-laki menikahi putri seorang laki-laki lain dan memberikan putrinya untuk dinikahi tanpa menetapkan mahar; dan seorang laki-laki menikahi saudara perempuan seorang laki-laki lain dan memberikan saudaranya untuk dinikahi tanpa menetapkan mahar."