Sekitar 261 hadits
diturunkan dalam Al-Qur'an, sepuluh kali menyusui mengharamkan, tetapi kemudian dibatalkan dengan
bersabda: "Satu atau dua kali menyusui tidak mengharamkan pernikahan."
dapat menghapuskan kewajiban saya karena menyusui seorang anak? Beliau menjawab: Seorang
adalah fulan paman Hafsah karena menyusui." Aisyah berkata: "Wahai Rasulullah, jika
bersabda: Satu atau dua kali menyusui tidak menjadikan pernikahan haram.
pertamaku mengklaim bahwa dia telah menyusui istri baruku sekali atau dua
dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali menyusui yang jelas mengharamkan pernikahan, kemudian
Dia berkata: "Bagaimana aku bisa menyusuinya, padahal dia adalah seorang pria
menjadi haram untuk menikah melalui menyusui adalah sama dengan apa yang
menjadi haram untuk menikah melalui menyusui adalah sama dengan apa yang
bahwa Nabi ο·Ί ditanya tentang menyusui dan beliau bersabda: "Menyusui Al-Imlajah
Az-Zubair, bahwa Nabi ο·Ί bersabda: "Menyusui sekali atau dua kali tidak
Aisyah berkata: "Rasulullah ο·Ί bersabda: 'Menyusui sekali atau dua kali tidak
bin Yazid An-Nakha'i menanyakan tentang menyusui. Dia membalas bahwa Shuraih telah
Rasulullah, dia adalah saudaraku melalui menyusui.' Beliau berkata: 'Perhatikan siapa yang
memerintahkan istri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim, budak yang dimerdekakan oleh
menjadi haram baginya." Maka dia menyusui dia, dan ketidakpuasan Abu Hudhaifah
yang masuk kepada mereka berdasarkan menyusui jenis itu, yaitu menyusui orang
iapa saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya menyusui itu terjadi dari rasa lapar."
βSesungguhnya Allah telah mengharamkan melalui menyusui apa yang Dia haramkan melalui
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.