Shahih
Bab Penilaian Seberapa Banyak yang Diperbolehkan
Kesaksian orang-orang (diterima), (karena) orang-orang beriman adalah saksi Allah di bumi.
Shahih
Kesaksian orang-orang (diterima), (karena) orang-orang beriman adalah saksi Allah di bumi.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam, telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahab, telah menceritakan kepada kami Khalid al-Hadhdhah, dari Abdul Rahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya, dia berkata: "Seorang lelak
Shahih
Kalian akan dibangkitkan dalam keadaan telanjang, tidak berpakaian, dan tidak disunat. Kemudian Nabi (ﷺ) membaca ayat Ilahi:-- "Sebagaimana Kami memulai penciptaan yang pertama, Kami akan mengulanginya: Sebuah janji yang
Shahih oleh Darussalam
Sebaik-baik saksi adalah orang yang memberikan kesaksiannya sebelum diminta.
Shahih oleh Darussalam
Saksikanlah.
Shahih oleh Darussalam
Tidakkah aku beritahukan kepada kalian tentang sebaik-baik saksi? Yaitu orang yang datang dengan kesaksiannya sebelum diminta.
Shahih oleh Darussalam
Saksi yang terbaik adalah orang yang memberikan kesaksiannya sebelum diminta untuk itu.
Shahih
Dari Abdullah bin Abu Mulaika dari Uqba bin Al-Harith: Uqba menikahi putri Abu Ihab bin Aziz, lalu seorang wanita datang dan berkata, "Aku telah menyusui Uqba dan istrinya." Uqba berkata kepadanya, "Aku tidak tahu bahwa
Shahih oleh Al-Albani
Tidakkah aku beritahukan kepada kalian tentang saksi terbaik? Dia adalah orang yang memberikan kesaksiannya atau memberi tahu kesaksiannya (perawi ragu) sebelum ia diminta untuk itu.
Shahih oleh Al-Albani
Badui itu memanggil Rasulullah (ﷺ) dan berkata: Jika Anda ingin kuda ini, (maka belilah), jika tidak, saya akan menjualnya. Nabi (ﷺ) berkata: Bukankah saya telah membelinya dari Anda? Badui itu berkata: Demi Allah, saya
Shahih
Haruskah aku memberitahukan kalian tentang saksi yang terbaik? Dia adalah orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Mutarrif bin Abdullah, Imran bin Husayn ditanya tentang seorang yang menceraikan istrinya, kemudian berhubungan intim dengannya, tetapi tidak memanggil saksi untuk perceraian dan pemulihannya. Ia berkata: "Engkau me
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah SAW memutuskan hukum berdasarkan saksi bersama dengan sumpah dari penggugat."
Shahih
Nabi (ﷺ) bersabda: "Malam ini aku bermimpi bahwa dua orang datang dan membawa aku ke tanah yang suci, kemudian kami pergi hingga kami sampai di sebuah sungai darah, di mana seorang lelaki berdiri, dan di tepi sungai itu
Shahih
Saya menjadikan Anda saksi bahwa budak ini merdeka untuk Allah.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ memberikan keputusan berdasarkan sumpah dan seorang saksi.
Shahih oleh Al-Albani
Salamah dalam versinya: 'Amr berkata: Dalam hak-hak (manusia).
Shahih oleh Al-Albani
Dari Abu Huraira, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan berdasarkan sumpah dan seorang saksi. Abu Dawud berkata: Al-Rabi' bin Sulaiman Al-Mu'adhdhin memberitahuku beberapa tambahan dalam tradisi ini: Al-Sha