Bab Jika Seorang Saksi atau Beberapa Saksi Bersaksi Tentang Sesuatu, Lalu Ada yang Mengatakan Kami Tidak Mengetahui Hal Itu. Dihukumi Dengan Perkataan Siapa yang Bersaksi
حَدَّثَنَا حِبَّانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لأَبِي إِهَابِ بْنِ عَزِيزٍ، فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ. فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي وَلاَ أَخْبَرْتِنِي. فَأَرْسَلَ إِلَى آلِ أَبِي إِهَابٍ يَسْأَلُهُمْ فَقَالُوا مَا عَلِمْنَا أَرْضَعَتْ صَاحِبَتَنَا. فَرَكِبَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ ". فَفَارَقَهَا، وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ.
Dari Abdullah bin Abu Mulaika dari Uqba bin Al-Harith: Uqba menikahi putri Abu Ihab bin Aziz, lalu seorang wanita datang dan berkata, "Aku telah menyusui Uqba dan istrinya." Uqba berkata kepadanya, "Aku tidak tahu bahwa engkau telah menyusui aku, dan engkau tidak memberitahuku." Ia kemudian mengirim seseorang ke rumah Abu Ihab untuk menanyakan hal itu, tetapi mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu telah menyusui putri mereka. Kemudian Uqba pergi kepada Nabi (ﷺ) di Madinah dan menanyakannya. Nabi (ﷺ) berkata kepadanya, "Bagaimana (engkau bisa mempertahankan istrimu) setelah dikatakan (bahwa kalian俩 disusui oleh wanita yang sama)?" Maka, ia menceraikannya dan wanita itu menikah dengan suami yang lain.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
