Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Jabir bin Abdullah dan Ali berkata: "Rasulullah (ﷺ) melaknat Muhil dan orang yang dihalalkan untuknya."
Abdullah bin Mas'ud berkata, "Rasulullah (ﷺ) melaknat Muhill dan orang yang dihalalkan untuknya."
Muhammad bin Ka'b meriwayatkan bahwa: Ibn Abbas berkata: "Nikah mut'ah hanya ada pada awal Islam. Seorang lelaki akan d
Ibn Abbas meriwayatkan: "Nabi صلى الله عليه وسلم melarang menikahi seorang wanita bersama bibi paternalnya atau bersama
Uqbah bin Amir Al-Juhani meriwayatkan bahwa: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dip
Ibn Umar meriwayatkan: "Ghilan bin Salamah Ath-Thaqafi menerima Islam dan dia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyah
Abu Wahb Al-Jaishani meriwayatkan bahwa: Dia mendengar Ibn Fairuz Ad-Dhailami meriwayatkan dari ayahnya: "Saya datang k
Abu Wahb Al-Jaishani meriwayatkan dari Ad-Dhahhak bin Fairuz Ad-Dailami dari ayahnya: "Saya berkata: 'Wahai Rasulullah!
Ruwaifi bin Thabit meriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia tidak
Abu Mas'ud Al-Ansari berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang harga anjing, mahar pelacur, dan pembayaran kepad
Abu Hurairah berkata bahwa: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Seorang pria tidak boleh menjual di atas jualan saudaranya, dan t
Abu Bakr bin Al-Jahm menceritakan: "Abu Salamah bin Abdur-Rahman dan saya mengunjungi Fatimah binti Qais. Dia mencerita
Jabir berkata: 'Kami berkata: 'Wahai Rasulullah! Kami melakukan Azl, tetapi orang-orang Yahudi mengklaim bahwa itu adal
Jabir bin Abdullah berkata: "Kami melakukan azl sementara Al-Qur'an sedang diturunkan."
Abu Sa'eed berkata: "Azl disebutkan di hadapan Rasulullah (ﷺ) dan beliau berkata: 'Mengapa salah satu dari kalian melak
Aisyah menceritakan bahwa: Nabi (ﷺ) membagi waktu di antara istri-istrinya dengan adil dan berkata: "Ya Allah! Ini adal
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bashar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceri
Alqamah meriwayatkan bahwa Ibn Mas'ud ditanya tentang seorang pria yang menikahi seorang wanita dan tidak menetapkan ma
kembali bertanya kepada Nabi tentang pernikahan dengan anak yatim perempuan, maka
yang diceraikan harus menunggu terkait pernikahan mereka selama tiga kali haid."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.