Bab Hak Perempuan Terhadap Suami
Shahih oleh Darussalam
haddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, haddatsana alhusaynu ibnu aliyyin, an zaidaha, an syabibi ibni gharqadaha albariqiyyi, an sulaymana ibni amriw ibni alahwashi, haddatsani abi annahu, syahida hijjaha alwadai maa rasuli allahi fahamida allaha waatsna alayhi wadzakkara wawaazha tsumma qala " astawshu biannisai khayran fainnama hunna indakum awanin. laysa tamlikuna minhunna syayan ghayra dzalika ila an yatina bifahisyahin mubayyinahin fain faalna fahjuruhunna fi almadhajii wadhribuhunna dharban ghayra mubarrihin fain athanakum fala tabghu alayhinna sabilan inna lakum min nisaikum haqqan walinisaikum alaykum haqqan faamma haqqukum ala nisaikum fala yuthina furusyakum man takrahuna wala yadzanna fi buyutikumu liman takrahuna ala wahaqquhunna alaykum an tuhsinu ilayhinna fi kiswatihinna wathaamihinna ".
Diriwayatkan bahwa Sulaiman bin Amr bin Ahwas berkata: "Ayahku memberitahuku bahwa ia hadir pada Haji Wada' bersama Rasulullah. Ia memuji dan mengagungkan Allah, serta mengingatkan dan menasihati (orang-orang). Kemudian ia berkata: 'Saya menganjurkan perlakuan baik terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan di tangan kalian, dan kalian tidak memiliki hak untuk memperlakukan mereka dengan cara lain, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang jelas. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka, tetapi tanpa menyebabkan cedera atau meninggalkan bekas. Jika mereka taat kepada kalian, maka janganlah kalian mencari jalan untuk menyakiti mereka. Kalian memiliki hak atas wanita kalian dan wanita kalian memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas wanita kalian adalah mereka tidak boleh membiarkan siapa pun yang kalian benci menginjak tempat tidur kalian, dan tidak membiarkan siapa pun yang kalian benci masuk ke rumah kalian. Dan hak mereka atas kalian adalah kalian harus berbuat baik kepada mereka dalam hal pakaian dan makanan.'"