Sekitar lebih dari 1000 hadits
berkata: Rasulullah SAW melarang mengambil barang temuan dari para jemaah haji.
bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat cacat,
bersabda: 'Siapa pun yang menjual barang cacat tanpa menjelaskannya, ia akan
"Siapa yang memberikan dua jenis barang atau harta di jalan Allah,
"Siapa yang menginfakkan dua pasang barang di jalan Allah, dia akan
'Siapa pun yang dipercayakan dengan barang untuk disimpan, tidak bertanggung jawab
Abu Aufa: Seorang lelaki menampilkan barang dagangan di pasar dan bersumpah
penduduk kota tidak boleh menjual barang milik penduduk desa."
agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
bersabda: "Siapa yang menginfakkan sepasang barang di jalan Allah, akan dipanggil
"Janganlah kalian pergi untuk menyambut barang dagangan di jalan, tunggu sampai
kepadanya bersabda: Janganlah kalian menyambut barang dagangan di jalan.
lain; dan janganlah kalian menyambut barang dagangan hingga barang tersebut dibawa
berkata: Jangan pergi untuk menyambut barang yang dibawa ke pasar untuk
bersabda: 'Tidak ada yang menimbun barang sampai harganya naik kecuali seorang
صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang mengembalikan barang dagangan kepada
bersabda: "Jika seorang pria menjual barang dan orang yang membelinya bangkrut,
bersabda: "Bersumpah itu mempercepat penjualan barang, tetapi menghapus berkah."
dengan membantunya menaikinya atau mengangkat barang bawaannya ke atasnya, semua itu
"Siapa yang mengeluarkan dua pasang barang di jalan Allah, maka akan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.