Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Menampilkan hasil untuk: kitab al mawqit
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…dalam cahaya fajar). Kemudian Allah, Yang Maha Agung dan Mulia, menurunkan (kata) min al-fajr (dari fajar), dan kemudian menjadi jelas (bahwa kata khait merujuk pada garis cahaya di fajar).
…haid, saya tidak melakukan tawaf di Ka'bah, dan tidak pula berlari antara as-Safa dan al-Marwah. Saya mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau bersabda: Lepaskan rambutmu…
…Hadrat 'A'isha) mengalami haid; kami melanjutkan perjalanan hingga kami sampai (di Mekkah) dan melakukan tawaf di Ka'bah dan berlari antara (al-Safa) dan al-Marwa; dan Rasulullah (ﷺ…
…seperti yang kami lakukan dengan Rasulullah (ﷺ). Maka dia berangkat dan mengenakan Ihram untuk Umrah dan melanjutkan hingga dia sampai di al-Baida'. Dia berpaling kepada para Sahabatnya dan berkata:…
…dan berjalan (normal) dalam empat. Saya berkata kepadanya: Beritahu saya jika Sunnah untuk melakukan Tawaf antara al-Safa dan al-Marwa sambil menunggang, karena orang-orang Anda menganggapnya sebagai Sunnah…
'Ata' melaporkan dari Ibn Abbas (semoga Allah meridhoi mereka): Rasulullah (ﷺ) mengutus saya dari Muzdalifah bersama barang-barangnya (di awal pagi). Saya (Ibn Juraij, salah satu perawi) berkata kepada 'Ata…
…janganlah kamu mengharamkan yang baik dari apa yang Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.' (Al-Qur'an, v. 87).
…pasar (secara utang) tetapi tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Aku pergi kepada Al-Bara' bin 'Azib dan menanyakannya, dan ia berkata: Rasulullah SAW datang ke Madinah dan kami melakukan…
…kepadanya." Ia (Ma'iz) kembali kepada Rasulullah ﷺ dan beliau memerintahkan kami untuk merajamnya. Kami membawanya ke Baqi' al-Gharqad (kuburan Madinah). Kami tidak mengikatnya dan tidak menggali lubang untuknya…
…mengambil tanggung jawab) sebagai Khalifah, ia berkonsultasi dengan orang-orang dan Abd al-Rahman berkata: Hukuman yang paling ringan (untuk minum) adalah delapan puluh (cambukan) dan Umar menetapkan hukuman ini.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.