Sekitar 947 hadits
صلى الله عليه وسلم melarang menjual dan memberikan hak waris seorang
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan air yang berlebih.
Umar mendengar bahwa Samurah telah menjual khamar, dan ia berkata: "Semoga
Umar berkata: "Nabi ﷺ melarang menjual Wala' dari budak atau memberikannya
masa Rasulullah ﷺ jika mereka menjualnya di tempat mereka membelinya, sampai
budak yang bersaudara, dan aku menjual salah satu dari mereka. Rasulullah
kayu bakar, kemudian datang dan menjualnya di pasar serta membuat dirinya
halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat
budak tersebut. Maka Nabi SAW menjualnya, dan Ibn Nahham, seorang lelaki
"Jika seorang budak mencuri, maka jualah dia, meskipun dengan harga setengah."
memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli membuat ketentuan,
Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menjual seorang budak yang memiliki harta,
debaaj dan berkata: 'Kamu boleh menjualnya dan memenuhi kebutuhanmu.'"
ayahnya, bahwa: Dia tidak suka menjual kismis kepada orang yang akan
"Siapa pun yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai
kuda atau anak kuda yang dijual yang dikatakan berasal dari kuda
di antara kalian tidak boleh menjual barang miliknya ketika saudaranya telah
lagi, maka cambuklah dia, kemudian jualah dia meskipun hanya dengan seutas
‘Umar berkata: “Rasulullah ﷺ melarang menjual hak waris atau memberikannya.”
‘Umar berkata: Rasulullah ﷺ melarang menjual hak waris, atau memberikannya sebagai
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.