Sunan Abu Dawud · Kitab Pernikahan · No. 2081

Bab Tentang Kebencian Seorang Pria Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Saudaranya

Shahih oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلاَ يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ " .

haddatsana alhasanu ibnu aliyyin, haddatsana abdu allahi ibnu numayrin, an ubaydi allahi, an nafiin, ani abni umara, qala qala rasulu allahi " la yakhthubu ahadukum ala khithbahi akhihi wala yabiu ala bayi akhihi ila biidznihi ".

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Salah seorang di antara kalian tidak boleh melamar seorang wanita ketika saudaranya telah melamarnya, dan salah seorang di antara kalian tidak boleh menjual barang miliknya ketika saudaranya telah menjual barangnya, kecuali dengan izinnya."

Penjelasan