Hadis As-Saqifah
Dari Ibn Umar (رضي الله عنه) berkata: Kami biasa membeli dan menjual makanan pada masa Rasulullah (ﷺ), dan beliau mengutus seseorang untuk memberi tahu kami agar memindahkan makanan dari tempat kami membelinya ke tempat
Sekitar 881 hadits
Dari Ibn Umar (رضي الله عنه) berkata: Kami biasa membeli dan menjual makanan pada masa Rasulullah (ﷺ), dan beliau mengutus seseorang untuk memberi tahu kami agar memindahkan makanan dari tempat kami membelinya ke tempat
Dari Abu Huraira: Nabi (ﷺ) melarang dua jenis jual beli yaitu Al-Limais dan An-Nibadh (yang pertama adalah jenis jual beli di mana transaksi dianggap selesai jika pembeli menyentuh barang tanpa melihat atau memeriksanya
Diriwayatkan dari Aisyah: “Rasulullah ﷺ mengenakan dua pakaian Qitri yang tebal. Ketika beliau duduk, beliau berkeringat karena beratnya pakaian tersebut. Beberapa pakaian tiba dari Syam untuk si Fulan, seorang Yahudi. S
Diriwayatkan dari Jabir: "Seorang lelaki dari kalangan Ansar memutuskan untuk memerdekakan seorang budak setelah kematiannya. Dia meninggal tetapi tidak meninggalkan harta kecuali budak tersebut. Maka Nabi (ﷺ) menjualnya
Rasulullah (ﷺ) melarang untuk menyambut pemilik barang.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Orang yang tinggal di kota tidak boleh menjual untuk Badui."
Tidak boleh penduduk kota menjual untuk badui, biarkanlah orang-orang; Allah memberikan rezeki kepada sebagian mereka melalui sebagian yang lain.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Rasulullah (ﷺ) melarang Muhaqalah dan Muzabanah. Ia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Zaid bin Thabit, Sa'd, Jabir, Rafi' bin Khadij, dan Abu Sa'eed. Abu 'Ei
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah (ﷺ) melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hur
“Tidak halal meminjam dan menjual, tidak ada dua syarat dalam jual beli, tidak ada keuntungan dari apa yang tidak dijamin, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu.”
Emas dengan emas, sejenis dengan sejenis; perak dengan perak, sejenis dengan sejenis; kurma dengan kurma, sejenis dengan sejenis; gandum dengan gandum, sejenis dengan sejenis; garam dengan garam, sejenis dengan sejenis;
Siapa yang membeli pohon kurma setelah ditebari, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika pembeli membuat syarat. Dan siapa yang membeli budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjual, kecuali jika
Dari Anas: Bahwa ada seorang laki-laki yang tidak begitu cerdas dan dia melakukan pembelian. Maka keluarganya datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: "Wahai Rasulullah! Hentikan dia (dari melakukan pembelian)." Maka Nabi All
Dia menjual seekor unta kepada Nabi (ﷺ) dan membuat syarat bahwa dia bisa mengendarainya untuk (kembali kepada) keluarganya.
Rasulullah (ﷺ) memberikan saya satu dinar untuk membeli seekor domba untuknya. Maka saya membeli dua ekor domba untuknya, dan saya menjual salah satunya seharga satu dinar. Maka saya kembali dengan domba dan dinar kepada
Dari Anas bin Malik, seorang laki-laki dari (suku) Kilab bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang mengawinkan kuda jantan, dan beliau melarangnya. Maka dia berkata: 'Wahai Rasulullah! Kami mengawinkan kuda jantan agar kami
Dari Ibnu Abbas: Nabi (ﷺ) bersabda: "Siapa yang membeli makanan, maka ia tidak boleh menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya." Ibnu Abbas berkata: "Semua hal dianggap sama (dalam hal ini)." Ia berkata: Ada riwayat
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
Dari Abu Hurairah: Bahwa Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Al-'Araya dalam kasus yang kurang dari lima Wasq. Atau yang serupa.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengizinkan penjualan dalam Al-'Araya dengan memperkirakannya.
Gimana hasilnya?