Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 802 hadits
tanah, kami berkata; wahai Rasulullah bagaimana jika kami menyewakan dengan sedikit biji-bijian, beliau menjawab: " Tidak, " ia berkata dan kami dahulu
bin Khadij, kemudian dia menceritakan kepadanya dari ayahnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang dari menyewakan tanah.Rafi' bin Khadij], kemudian dia menceritakan kepadanya dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang dari menyewakan tanah. Kemudian
Syu'bah dari Abdul Malik dari 'Atho` dan Thawus serta Mujahid dari Rafi' bin Khadij, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluaradaku [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari ['Atho`] dan [Thawus] serta [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar mene
dari Sa'id dari Ya'la bin Hakim dari Sulaiman bin Yasar bahwa Rafi' bin Khadij berkata; "Dahulu kami melakukan muhaqalah pada zaman Rasulullah shallallahus] dari [Sa'id] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; "Dahulu kami melakukan muhaqalah pada zaman Rasulullah shallallahu 'a
kami, padahal pada saat itu belum ada emas dan perak. Sehingga seseorang menyewakan tanahnya dengan imbalan apa yang ada di atas sungai kecil serta dengan
shallallahu 'alaihi wasallam kemudian kembali dan mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan ladang. Kemudian Abdullah
hadits mengenai penyewaan tanah. Maka saya dan orang yang mengabarkan berita tersebut pergi bersamanya hingga sampai kepada Rafi'. Kemudian Rafi' mengabarkan
adalah benar. Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana kalian berbuat terhadap ladang-ladang kalian?" saya katakan; kami mengupahkannya dengan imbalan seperempat danlam adalah benar. Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana kalian berbuat terhadap ladang-ladang kalian?" saya katakan; kami mengupahkannya dengan imbalan seperempat dan be
harta mudharabah maka layak untuk tanahku dan apa yang tidak layak untuk harta mudharabah maka tak layak pula untuk tanahku. Dia memandang tidak mengapa jika
pernah menyewakan tanahnya hingga sampai kepadanya berita bahwa Rafi' bin Khadij melarang dari penyewaan tanah. Kemudian Abdullah bin Umar menemuinya lalumar pernah menyewakan tanahnya hingga sampai kepadanya (berita) bahwa [Rafi' bin Khadij] melarang dari penyewaan tanah. Kemudian Abdullah bin Umar menemuinya lalu berka
kemudian minum madu di rumahnya. Lalu aku dan Hafshah bersepakat bahwa siapapun di antara kami yang ditemui Nabi shallallahu 'alahi wa sallam maka hendaknya ia
berkata; telah memberitakan kepada kami Sulaiman bin Hayyan berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim dari 'Alqamahim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Sulaiman bin Hayyan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Alqamah b
diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih
telah menceritakan kepada kami Ma'mar bin Sulaiman dari Abdullah bin Bisyr dari Yahya bin Abu Katsir dari Muhammad Al Hanzhali dari ayahnya dari Imran; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman] dari [Abdullah bin Bisyr] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin
dari 'Amru bin Dinar dari Ibnu Umar dan Jabir; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah hingga kelihatan kelayakannya danUyainah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dan [Jabir]; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah hingga kelihatan kelayakannya dan mela
kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar dan Muhammad berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Asy'ats binngabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats bin Sulai
dengan bagi hasill, haql adalah sepertiga, dan seperempat dan melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah membeli buah yang ada pada pohon kurma dengan sekiananah dengan bagi hasill), haql adalah sepertiga, dan seperempat dan melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah membeli buah yang ada pada pohon kurma dengan sekian d
telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atho` dari
"Rafi' bin Khadij ditanya setelah itu; "Bagaimana dahulu mereka menyewakan tanah?" Dia berkata; "Dengan imbalan sebagian makanan tertentu dan disyaratkan bagiata; "Rafi' bin Khadij ditanya setelah itu; "Bagaimana dahulu mereka menyewakan tanah?" Dia berkata; "Dengan imbalan sebagian makanan tertentu dan disyaratkan bagi kami
ia tidak bersumpah kecuali dengan Allah, dan dahulu orang-orang Quraisy bersumpah dengan nama bapak-bapak mereka." Kemudian beliau bersabda: "Janganlah
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.